Penyelenggaraan Pemilu Belum Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas

oleh -734 Dilihat
oleh
Ilustrasi penyandang disabilitas mengikuti pemilu. foto: istimewa.
Ilustrasi penyandang disabilitas mengikuti pemilu. foto: istimewa.

PLAYEN, (KH),– Penyelenggaraan pemilu belum memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk turut serta menyampaikan hak pilihnya. Hal tersebut berdampak pada angka partisipasi penyandang disabilitas dalam setiap pesta demokrasi.

Mantan Komisoner KPU DIY, Farid Bambang Iswanto menyebutkan, pada Pilkada sebelumnya hanya Kotamadya dan Kabupaten Kulonprogo saja yang angka partisipasi dari penyandang disabilitas mencapai 70 persen. Sementara di kabupaten lain hak pilih disabilitas belum dimanfaatkan dengan baik.

Menurutnya banyak faktor yang menyebabkaan hal tersebut terjadi. Salah satunya berupa keengganan keluarga penyandang disabilitas. Keluarga tidak mau repot mengurus agar nama penyandang disabilitas agar masuk dalam daftar pemilih. Keluarga juga tidak mau direpotkan saat hari pencoblosan harus mengajak serta anggota keluarga penyandang disabilitas.

“Di luar itu, kondisi TPS juga banyak yang tak ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya disela Diskusi Partisipasi Politik Disabilitas Dalam Pemilu 2019 di Balai Dusun Plembutan Barat, Playen, Gunungkidul, Rabu (24/10).

Sependapat dengan Farid, Aktivis Disabilitas, Anggiasari Puji Aryati juga menyatakan bahwa akses penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam pemilu sampai sekarang masih belum menggembirakan.

Seharusnya, kata Anggiasari, seluruh TPS untuk penyelenggaraan pemilu bersifat universal. Artinya bisa dipergunakan untuk masyarakat umum serta kaum disabilitas. “Bagaimana penyandang disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya ketika TPS tidak memberikan akses,” tanya Anggiasari.

Diungkapkan, selain itu terdapat hal teknis lain yang hingga kini masih menjadi masalah. Banyak disabilitas saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bahkan ada yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Dirinya menegaskan, hal tersebut sangatlah mendiskriminasi penyandang disabilitas, sebab dengan tidak dimilikinya identitas diri menjadi penyebab penyandang disabilitas tidak bisa ikut menggunakan hak pilihnya.

“Bagaimana akan memiliki KTP, karena dalam KK saja tidak terdaftar. Persoalan seperti ini hendaknya mendapatkan perhatian banyak pihak,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar