TANJUNGSARI, (KH).- Penjamah makanan berperan penting dalam menjaga mutu dan syarat higienis makanan. Namun sayangnya, terkadang masyarakat kurang begitu serius memperhatikan kualitas dan syarat-syarat higienis makanan yang diolahnya atau yang dijual di pasaran umum. Demikian pula, istilah penjamah makanan sendiri belum begitu familiar di tengah masyarakat.
Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya sejak dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian. Agar menjamin kualitas mutu dan syarat higienis, penjamah makanan harus memenuhi persayaratan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan.
Dalam kegiatan pembinaan Poklahsar Mina Boga di Sekretariat Kelompok Mina Boga Pantai Baron, pada Senin (1/4) lalu, Karim Ahmadi SPi, Kepala Seksi Perlindungan Penangkapan DKP Gunungkidul menerangkan pentingnya ketentuan syarat higienis kesehatan yang harus dipenuhi penjamah makanan. Menurutnya, mengikuti ketentuan tersebut bukan semata agar memenuhi peraturan hukum, tetapi yang terpenting adalah menjaga kondisi kesehatan masyarakat atas produk olahan makanan yang dikonsumsinya.
Ahmadi menegaskan, mengingat Poklahsar Mina Boga merupakan penjamah makanan yang akan dijual dan dikonsumsi masyarakat luas, maka kelompok harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menkes tersebut.