Penghentian Pelayanan Tatap Muka Kantor Pajak Diperpanjang Hingga 21 April 2020

oleh -1209 Dilihat
oleh
Suasana antrian di KPP Pratama Wonosari. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespon pandemi Coronavirus Diseae 2019 (Covid-19) penghentian pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diperpanjang.

Demikian juga di KPP Pratama Wonosari, pelayanan tatap muka yang sebelumnya kembali dibuka 5 April 2020 urung dilakukan. Pelayanan akan kembali dilakukan pada 21 April mendatang.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Wonosari, Rahmad Abidin menginformasikan, penghentian pelayanan tatap muka tersebut merupakan salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan melalui e-filing/e-form, tidak diterima Secara langsung melalui KPP/KP2KP. SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat,” katanya melalui keterangan tertulis.

KPP Pratama juga memberikan relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan Pph orang pribadi 2019 sampai dengan  30 April 2020.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id,

Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.

Disampaikan pula, untuk memperoleh informasi dan konsultasi Whatsapp KPP dipersilahkan melalui: 0812 2508 5455, 0813 9301 1010, 0821 3521 5220. 0821 3521 5221. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar