Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Pil Sapi Kembali Dilakukan

oleh -17379 Dilihat
oleh
Barang bukti pil sapi dan uang hasil traansaksi yang diamankan Satresnarkoba, Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Barang bukti pil sapi dan uang hasil traansaksi yang diamankan Satresnarkoba, Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH),– Belakangan ini di Gunungkidul marak terjadi penangkapan pelaku penyalahgunaan Pil Trihexypenidyl atau yang biasa disebut pil sapi. Pengangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di wilayah Jl Baron, Minggu, (29/4/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, menjelaskan, saat anggota Satresnarkoba berpatroli mendapati dua pemuda Yud dan En di curigai mabuk akibat minuman alkohol. Namun saat diperiksa ditemukan 10 butir pil warna putih yang di duga pil sapi.

“Dari keterangan keduanya, pil didapat atau dibeli dari saudara Har (28) seorang pengemudi warga Wonosari,” tuturnya.

Saat petugas Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan Har dan juga Freg serta Al kembali di temukan 29 butir pil sapi. Kemudian mereka dibawa ke Mapolres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan.

Berdasar upaya pengembangan lagi-lagi didapati pil terlarang. Ditemukan lagi sebanyak 39 butir pil sapi serta uang sejumlah Rp.50.000.

“Terhadap Har pemeriksaan dan pengembangan terus dilakukan agar diketahui darimana penyuplai pil sapi ke wilayah Gunungkidul,” tukas AKP Tri Wibowo.

Terhadap pelaku penyalahgunaan pil Trihexypenidyl akan dijerat Psl 197 jo psl 106 ayat (1)  UURI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar