Pemkab Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Tapi Ada yang Mengajukan Ijin

oleh -1637 Dilihat
oleh
dinas pariwisata gunungkidul
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Gunungkidul, Hary Sukmono. (foto: KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Meski larangan menggelar perayaan malam tahun baru diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, masih saja ada pengelola wisata yang mengajukan ijin untuk menggelar acara.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono menyampaikan, hanya ada satu pengelola yang mengajukan ijin menggelar agenda pada momentum pergantian tahun.

“Pengajuan ijin acara datang dari HeHa Sky View. Acara yang dikintakan ijin berupa makam malam,” ujarnya, Jumat (31/12/2021).

Pihaknya kemudian meminta kepada pihak HeHa Sky View Patuk agar memperpendek durasi acara. Sebagaimana anjuran dan ketentuan pemerintah, acara tak boleh melebihi pukul 21.00 WIB.

“Ijin yang diajukan berlangsung hingga pukul 00.30 WIB,” imbuh Hary.

Kendati perayaan pergantian tahun di destinasi wisata dan pelaku usaha lain dilarang, pihaknya tak melarang kegiatan camping.

“Camping di lokasi wisata diperbolehkan asal tidak disertai pesta atau perayaan,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nglanggeran, Mursidi mengatakan, tak ada yang memesan lokasi di desa wisata yang dikelola hendak menggelar camping.

“Jika saja ada pemesan, diperbolehkan, namun kapasitasnya dibatasi. Di puncak Gunung Api Purba maksimal hanya 30-an tenda, 20-an tenda di Embung Nglanggeran, serta 20-an tenda di Air Terjun Kedung Kandang,” jelasnya.

Guna mengantisipasi kerumunan pada malam pergantian tahun, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) menggelar pemantauan secara berkeliling.

Titik pemantauan diantaranya menyasar destinasi wisata, pusat keramaian di kapanewon dan fasilitas publik. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar