Pemkab Gunungkidul Mediasi Polemik Jasa Pelayanan Dokter di RSUD Wonosari

oleh -2588 Dilihat
oleh
rsud wonosari
Foto bersama usai mediasi antara dr Ari dan manajemen RSUD Wonosari. (KH/ Edi Padmo)

WONOSARI, (KH),– Polemik gugatan dokter Ari Darmawan terkait tuntutan pemenuhan hak atas biaya jasa pelayanan sebagai dokter di RSUD Wonosari akhirnya ada titik temu. Polemik dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Mediasi dilaksanakan hari ini, Jumat (16/4/2021) dalam agenda rapat kordinasi membahas jasa pelayanan RSUD Wonosari, bertempat di ruang rapat Handayani, kantor  Setda Pemkab Gunungkidul. Rapat yang dipimpin oleh Setda Gunungkidul, Ir. Drajad Ruswandono MT, juga dihadiri oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Manajemen RSUD Wonosari, Komisi D DPRD Gunungkidul, dan kepala Dinas terkait.

Dalam sambutan pembukaan sebagai mediator, Drajad menyampaikan harapan agar polemik yang sudah terjadi sejak tahun 2018 bisa segera ada titik temu dan tidak berlarut larut.

“Kita semua berharap agar permasalahan ini bisa segera mendapat penyelesaian, agar semua bisa konsentrasi bekerja kembali,” harap Drajad.

Drajad juga menyampaikan, karena RSUD Wonosari adalah instansi yang melayani publik. Sehingga jangan sampai polemik jasa pelayanan dokter tersebut mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.

Sementara itu, dr. Ari Darmawan yang sejak awal merasa hak biaya jasa pelayanan dokter tidak sesuai menyampaikan bahwa dirinya hanya sekedar menuntut haknya sebagai dokter di RSUD.

“Saya berharap masalah ini bisa jelas, karena  saya  merasa hak saya tidak penuh saya terima sudah sejak tahun 2017,” ujar Ari.

Menurut Ari, saat dia berusaha mempertanyakan kejelasan tentang hal tersebut di tahun 2019, dirinya justru dimutasi ke Puskesmas Tanjungsari.

Ari meneruskan, bahwa dirinya masih terus berupaya mengupayakan untuk mendapatkan haknya. Salah satunya lewat jalur hukum bahkan sampai ke Kejaksaan tinggi.

“Pada 2019, saya menerima  bil jasa  pelayanan sebesar Rp 5 juta. Pasien yang saya rawat berjumlah 239 pasien. dokter teman saya juga menerima Rp 5 juta dengan jumlah pasien yang dirawat hanya 29 pasien,” lanjut dr. Ari.

Merasa dirugikan dan aduannya tidak ada tanggapan, dr. Ari kemudian menempuh jalur hukum dengan mengadukan Direktur RSUD Wonosari ke Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tapi karena kurangnya bukti, pengaduan ini tidak diproses oleh Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, Direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistiyo S.PA menyampaikan bahwa RSUD Wonosari merupakan milik Pemerintah. Terkait hal apapun, ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi.

Heru menyampaikan bahwa konsekuensi atas aduan yang dilayangkan dr. Ari ke pihak berwajib, membuat dirinya diperiksa oleh BPK.

“BPK sudah mengaudit keuangan RSUD, dan tidak ditemukan penyelewengan atau kekeliruan,” terang dr. Heru.

Heru melanjutkan, bahwa memang pada 2017 ada perubahan jasa tarif bagi jasa pelaksana dan pelayanan, maka di buat kesepakatan pemeriksaan yang mengatur besaran tarif untuk dokter dan pelayanan yang lain.

“Dan itu sudah ada pertemuan dari masing masing profesi dan komite kemudian sudah ada kesepakatannya,” lanjut Heru.

Terkait jasa pelayanan 50 % , diambil 40 % pasien RSUD, 10 % pasien umum dan 75 % pasien BPJS. Maka pembagian jasa profesi dikonfeksi jasa rumah sakit tidak boleh lebih dari 40% sesuai aturan Perbup.

“Karena dihitung dengan real tarif dan 50 persen kembali, 22,5 persen dibagi penghasil, 15 persen dibagi non penghasil, 12,5 persen dibagi ke manajerial,” lanjut Heru.

Terkait mutasi dr. Ari Darmawan tahun 2019 dari RSUD Wonosari ke puskesmas Tanjungsari, dr. Heru menyampaikan bahwa mutasi dalam ASN adalah hal yang wajar.

“Mutasi dokter atau ASN itu suatu hal yang wajar dalam ketugasan, biasanya memperhitungkan estimasi kebutuhan tenaga Profesi,” imbuhnya.

“Terus terang kami merasa sangat terganggu dengan polemik ini, kami berharap untuk segera diakhiri, agar kami bisa bekeeja melayani masyarakat lebih maksimal, hasil BAP di Kejati, Polda, Polres kami tidak ada masalah,” terang Heru.

Hal senada juga disampaikan oleh dr. Bintang dan dr. Khrisna yang bertugas di RSUD Wonosari. Mereka menyampaikan bahwa dengan adanya polemik yang berkepanjangan tersebut sangat merasa terganggu waktunya untuk penanganan pasien.

“Bagaimana kami bisa tenang bekerja, saat harus sering memenuhi panggilan petugas hukum untuk di BAP, padahal kami sedang menangani pasien, kami berharap ini segera berakhir,” kata dr. Bintang.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, setelah mendengar argumentasi semua pihak, akhirnya memberikan tanggapan. Sunaryanta menilai bahwa polemik ini merupakan intern manajemen pihak Rumah Sakit. Adapun masalah yang timbul lebih karena tidak lancarnya komunikasi dari berbagai pihak.

“Sudahlah, mari akhir. Profesi dokter adalah profesi yang mulia, para dokter adalah orang-orang yang terpilih, jangan sampai hal ini menciderai kode etik sebagai dokter,” kata Sunaryanta.

Sunaryanta juga menyatakan, bahwa di samping kode etik profesi, sebetulnya sudah ada aturan yang berlaku. Jika kedua hal itu ditaati, maka semua pihak lebih profesional dalam bekerja.

“Saya menghargai dokter Ari yang mempunyai sifat yang kritis, saya yakin niatnya pasti juga baik, tapi untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara intern manajemen,” pinta Sunaryanta.

Lebih lanjut Sunaryanta berharap, agark kasus tersebut tidak perlu sampai pada pelaporan ke pihak hokum. Karena jelas akan berakibat terganggunya ketugasan dokter dan petugas kesehatan lainnya dalam penanganan pasien atau pelayanan masyarakat umum.

Hal senada juga diungkapkan oleh wakil komisi D DPRD Gunungkidul, Supriyadi. Supriyadi menilai, masalah ini adalah intern manajemen RSUD yang bisa diselesaikan di intern itu sendiri.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas, karena banyak aduan yang masuk ke kami soal layanan rumah sakit,” tandas Supriyadi. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar