Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Seragam, di Pasar Tradisional Belum Terealisasi

oleh -
oleh
Minyak goreng
Pedagang Pasar Argosari. (Istimewa)
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Meski pemerintah pusat menetapkan ketentuan peyeragaman harga minyak goreng, namun kenyataannya belum terealisasi secara menyeluruh.

Sebelumnya kebijakan harga minyak goreng ditetapkan sama untuk ritel. Kebijakan yang sama kemudian diberlakukan untuk pasar tradisional.

“Minyak goreng kemasan di pasar tradisional Kabupaten Gunungkidul belum sepenuhnya satu harga. Sesuai kebijakan semestinya per kemasan 1 liter Rp14 ribu,” kata Kepala Seksi Distribusi, Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul, Sigit Haryanto, Kamis, (03/02/2022).

Secara rinci disampaikan, ada 3 harga yang ditetapkan oleh pusat untuk migor sesuai jenisnya. Rp11.500,00 untuk migor curah, Rp13.500,00 untuk migor kemasan sederhana, dan Rp14.000,00 untuk migor kemasan premium.

iklan golkar idul fitri 2024

Berdasar pantauannya, harga minyak goreng masih berkisar antara Rp15 hingga Rp17.000. Penyebabnya, pedagang masih menyesuaikan harga yang dipatok oleh distributor.

“Apa boleh buat, kami tidak memyalahkannya,” lanjut Sigit.

Akan tetapi, kebijakan pemerintah dinilai membawa dampak penilurunan harga. Yang semula mencapai Rp20 ribu, berangsur turun dikisaran Rp16.000.

“Sudah ada yang jual Rp14.000 namun maaih terbatas. Operasi Pasar (OP) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) baik kabupaten dan propimsi masih akan berlanjut hingga harga minyak goreng sesuai ketentuan,” kata Sigit

Salah satu pedagang Pasar Argosari, Sutarman menyayangkan harga minyak goremh dari diatributor masih sangat tinggi. Dengan begitu dia mau tak mau menyesuaikannya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar