GUNUNGKIDUL, (KH),– Pelantikan Sunaryanta-Heri Susanto sebagai bupati dan wakil bupati Gunungkidul diperkirakan mundur dari waktu yang direncanakan sebelumnya. Mengenai penundaan pelantikan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
“Wacana dari Kemendagri RI sepertinya akan ditunda. Sebab, sampai saat ini proses sengketa gugatan Pilkada masih berlangsung,” kata Endah, Sabtu (06/02/2021) saat berada di Playen, Gunungkidul.
Endah menyebutkan proses terkait gugatan Pilkada menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dengan begitu, ada kemungkinan pelantikan bupati terpilih berisiko mundur hingga April 2021.
Padahal sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sebelumnya, pelantikan Bupati Gunungkidul periode 2021-2024 direncanakan dilangsungkan pada 17 Februari mendatang. Rencana tersebut sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah mengajukan usulan ke Pemerintah DIY agar pelantikan dapat dipercepat,” imbuh Endah.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, Kemendagri telah mengirim surat penugasan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah sementara. Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik, M.Si., Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan kepada Gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah di setiap kabupaten atau kota menjadi Plh bupati.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul terpilih, Sunaryanta tak banyak menanggapi perihal kemungkinan waktu mundurnya pelantikan dirinya. Ia mengaku akan mengikuti saja proses dan tahapan yang berjalan. (Kandar)