WONOSARI, (KH),– Pelaku pencabulan, YY (18) warga Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, kepada korban, sebut saja Mawar (17) warga salah satu kecamatan di Gunungkidul berhasil ditangkap polisi, Senin malam, (10/7/2017) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku kini disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016/ UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana disampaikan Kanit PPA Ipda Gatot Sukoco, SH, kasus hukum bermula ketika pelaku dilaporkan oleh orang tua korban.
Diinformasikan awalnya keduannya memang menjalin hubungan. “Diperkirakan terjadi bulan Februari 2017 lalu. Orang tua korban diberitahu oleh tetangga/ saksi bahwa anaknya hamil akibat berhubungan dengan YY,” terang Ipda Gatot Sukoco.
Lanjutnya, orang tua melakukan upaya meminta pertanggungjawaban dengan mencari pelaku ke rumahnya. Pelaku sulit ditemui dan ada kesan untuk menghindar, lantas oleh orang tua korban pelaku dilaporkan ke PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
Ipda Gatot Sukoco, SH, menambahkan, menindaklanjuti laporan pengaduan pada Rabu, (12/4/2017) tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya usai melihat pertunjukan jatilan,” imbuhnya. Dari keterangan pelaku, selama dicari YY berdalih bekerja di Semarang, Jawa Tengah dan bersedia bertanggung jawab apabila laporan dicabut. (Kandar)