WONOSARI, (KH),– Hingga hari ke-3 pelaksanaan kampanye terbuka, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan sejumlah pelanggaran, diantara yang paling banyak adalah melibatkan anak-anak dibawah umur dan remaja yang belum memiliki hak pilih.
“Pelanggaran tersebut paling banyak ditemukan selama 3 hari masa kampanye terbuka dari tiga paslon bupati diantara pelanggaran yang lain,” kata Ketua Panswalu Gunungkidul, Buchori, Sabtu, (5/12/2015).
Alasan utamanya, jelas Buchori, orang tua yang mengajak anaknya ikut dalam kampanye karena tidak ada yang mengasuh di rumah. “Mayoritas itu menjadi alasan mereka,” Imbuhnya.
Disampaikan Buchori, Keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka melanggar peraturan KPU pasal 32 ayat 1 butir j tentang larangan mobilisasi massa yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
Tindakan yang akan diambil segera, panwaslu akan melayangkan surat peringatan kepada masing-masing paslon terkait pelanggaran keterlibatan anak dibawah umur tersebut. Diakui, Keterlibatan anak dalam kampanye terbuka memang sualit dihindari.
Pelanggaran lain juga ditemukan, ungkapnya, pelanggaran berlalu lintas pernah dilakukan peserta kampanye simpatisan dari salah satu Paslon Cabup Cawabup. (Kandar)