Operasi Penyekatan di Karangmojo, Aparat Gabungan Meminta 6 Kendaraan Putar Balik

oleh -2456 Dilihat
oleh
Penyekatan
Operasi penyekatan di Karangmojo, Gunungkidul. (dok. Polres Gunungkidul)

KARANGMOJO, (KH),— Demi menekan angka penyebaran virus Covid19, pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali. Aturan ini resmi akan diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2021.

Pemerintah Gunungkidul, melalui Instruksi Bupati juga tengah berupaya untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, karena secara kewilayahan, Gunungkidul termasuk menjadi daerah yang tinggi angka kenaikan kasusnya..

Dalam upaya penegakan aturan ini, petugas gabungan dari berbagai unsur, hari Sabtu (17/7/2021) mengadakan operasi penyekatan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, operasi penyekatan ini dilaksanakan di simpang tiga Kapos Sekat Candi, Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul.

“Operasi penyekatan melibatkan personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, BPBD dan Satpol PP Gunungkidul,” terang Suryanto.

Suryanto melanjutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan penyekatan kendaraan ini, ditujukan untuk kendaraan dari luar wilayah yang akan menuju atau melintasi di wilayah Gunungkidul.

“Operasi hari ini menjaring 33 kendaraan roda empat dan 18 kendaraan roda dua, empat mobil dan dua sepeda motor kami minta putar balik, karena tidak melengkapi diri dengan surat-surat kesehatan, sesuai aturan PPKM Darurat,” ungkapnya.

Selain itu, ada sepuluh pengendara yang ditegur secara lisan. Setidaknya enam pengendara mendapat teguran tertulis. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar