“Kalau untuk kenaikan tarif nilainya tidak begitu besar untuk tiap karcis, sekitar Rp2 hingga Rp3 ribu. Hanya saja kalau dilakukan sejak lama, sistematis, akan merugikan banyak orang dan nilai akumulasinya menjadi besar,” kata AKP Mahardian saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Selasa, (10/5/2022).
Pihaknya menambahkan, selain menaikkan tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan, juga ditemukan praktek penggandaan karcis parkir dengan cara difoto kopi.
“Kami akan lihat, praktek dan permainan ini apakah sebatas lingkup Juru Parkir (Jukir) saja atau ada keterlibatan pihak-pihak di atasnya sampai ke lembaga yang menaungi soal parkir,” ujar dia.
Guna menekan praktek serupa AKP Mahardian meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi dan melapor ke pihak berwajib jika menemui jukir menarik tarif lebih dari ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto menyebutkan, tarif parkir resmi tempat wisata untuk sepeda Onthel seniali Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, Mobil Rp5.000 dan Bus kecil Rp8.000. Sementara itu untuk Bus sedang Rp10.000, serta Bus besar dikenai tarif Rp15.000.
“Jika ada yang melanggar saya mendukung agar proses hukum berjalan semestinya. Dengan begitu akan menimbulkan efek jera,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, petugas Polres Gunungkidul melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jukir di Pantai Siung, di Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus, Gunungkidul. Hasil OTT ditemukan praktik penggelembungan tarif parkir dan penggandaan karcis parkir. (Kandar)