Mobil Dinas Tidak Diperbolehkan Untuk Mudik

oleh -411 Dilihat
oleh
Ilustrasi

mob-dinWONOSARI,(KH) — Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Gunungkidul tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan pribadi. Terkhusus pada saat mudik, fasilitas negara tersebut tidak boleh digunakan di luar keperluan tugas.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah S. Sos, menurutnya meski terdapat steatment dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, yang memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap tidak memperbolehkan seperti pada tahun sebelumnya.

“Kami tetap kukuh agar PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” ucapnya kepada KH, Selasa, (30/06/2015).

Senada dengan pernyataan Bupati, Wakil Bupati Gunungkidul Drs. Immawan Wahyudi MH menyampaikan kepada seluruh PNS di Gunungkidul untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Menurutnya peraturan yang sudah diterapkan Pemkab Gunungkidul setiap lebaran tersebut harus tetap dijalankan.

“Dalam steatment Menteri PAN-RB kan disampaikan harus ada izin dari atasan. Sementara Ibu Bupati juga sudah memberikan pernyataan tidak boleh digunakan, ya harus dijalankan aturan tersebut,” jelasnya. (Atmaja)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar