Miris, Ibunya Dinikahi, Anaknya Disetubuhi

oleh -7788 Dilihat
oleh
Asusila
kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Gunungkidul tengah mengusut kasus asulia berupa perkosaan yang terjadi di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan, kasus yang ditangani berupa persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial S (49) terhadap anak tirinya.

Korban merupakan pelajar SMP berusia 14 tahun. Ia menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya yang bermata pencaharian sebagai petani. Korban melalui ibunya mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali.

“Kejadian petama pertengahan Maret 2022. Selang seminggu kembali dilakukan. Lantas saat hendak melakukan yang ke tiga kalinya korban berhasil kabur,” terang Ipda Ratri.

Pemerkosaan yang pertama terjadi di kamar korban. Yang kedua tindakan tercela pelaku dilakukan di ruang tengah.

“Korban tinggal bersama nenek, ibu dan ayah tiri. Saat terjadi pemerkosaan ibu korban berada di ladang,” sambung Ipda Ratri.

Ipda Ratri menambahkan setelah upaya persetubuhan yang terakhir gagal, kasusnya kemudian terungkap. Korban memberanikan diri bercerita kepada kakak iparnya yang lantas sampai ke ibunya.

“Ibunya kemudian melaporkan ke Polres pada 14 Maret 2022,” ujarnya.

Saat ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setidaknya ada 3 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Pelaku belum begitu lama menikah dengan ibu korban. Kalau ibunya ke ladang sebenarnya ada neneknya, namun kondisinya tuna netra,” beber Ipda Ratri.

Pihaknya belum bisa menyebut pasal yang akan dipakai untuk menjerat S. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Sebab, bisa jadi ada intimidasi berupa ancaman atau kekerasan fisik yang dialami korban. Sehingga ada potensi pasal lain yang akan disangkakan selain pasal terkait pencabulan.

“Minggu depan pelaku akan kami panggil,” kata Ipda Ratri lagi.

Guna kepentingan menjaga kondisi psikis anak, pihak kepolisian meminta pendampingan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar