Meski Denda Menurun, Dokumen Kependudukan Tetap Penting Diupayakan

oleh -2960 Dilihat
oleh
Drs Rosyidin MM, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi, Disdukcapil Gunungkidul, Foto: KH/ Kandar
Drs Rosyidin MM, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi, Disdukcapil Gunungkidul, Foto: KH/ Kandar
Drs Rosyidin MM, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi, Disdukcapil Gunungkidul, Foto: KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul sejak Agustus 2015 lalu terus menggalakkan amanat yang tercantum dalam Perda No 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Mengenai pengurusan berbagai hal dokumen Administrasi kependudukan (Adminduk) jika telah melewati batas waktu akan dikenakan denda, namun secara umum jumlahnya lebih rendah dibanding Perda terdahulunya. Hal ini diutarakan Drs Rosyidin MM, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Disdukcapil Gunungkidul.

Perihal sosialisasi, Dirinya mengutarakan, selain melalui berbagai forum ditingkat kecamatan dan desa hingga padukuhan, pihaknya akan memasang papan pengumuman besaran denda di tiap kecamatan dalam waktu dekat.

“Memang jumlah denda menurun, namun dihimbau untuk tetap meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam kepemilikian dokumen administrasi kependudukan masing-masing. Seperti, perubahan data KK, kehilangan KK, perubahan KTP-el, laporan kedatangan orang asing dan lainnya, ” ujarnya, Selasa (22/12/2015).

Masih perihal Adminduk, Surat kematian dari keluarga dan kerabat sangat penting untuk diupayakan, mengingat hal tersebut akan digunakan untuk menghitung atau sebagai validitas dinamika penduduk. Sehingga jangan sampai ada ungkapan akta kematian tidak penting.

“Yang menganggap tidak penting itu egois, mungkin bagi keluarga yang bersangkutan manfaatnya tidak dirasakan dalam waktu dekat, tetapi suatu saat pasti memiliki fungsi, kemudian bagi dinas itu sangat penting,” lanjutnya.

Diuraikan, bagi keluarga bersangkutan, akta kematian akan berguna jika ada perubahan hak akta tanah, pengurusan Taspen, bisa juga sebagai data silsilah keluarga, dan lainnya, sementara untuk dinas, jika akta kematian belum di urus pihaknya belum bisa menghapus NIK warga yang telah meninggal dunia, sehingga dampaknya masih tercantum dalam DPT pemilu, atau daftar penerima bansos dan lainnya.

“Pokoknya kami mohon dengan sangat untuk mengurus akta kematian bagi keluarga atau kerabatnya, meski sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, kami akan layani,” pintanya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar