WONOSARI, (KH) — Geger atau ontran-ontran terkait problema pertambangan batu di wilayah Gunungkidul seolah tak pernah berhenti. Permasalahan terkait pertambangan di Gunungkidul memang cukup pelik dan sejatinya menguras energi para pihak terkait. Entah mulai dari problema wilayah mana yang boleh dan tidak boleh ditambang, penambangan yang tidak mempedulikan aspek kelestarian lingkungan, penambangan yang telah memasuki zona merah pertambangan atau area yang tidak diijinkan, sampai dengan penutupan pabrik-pabrik pengolah batu hasil pertambangan karena diduga menampung material hasil tambang ilegal, dan lain sebagainya.
Sisi lain pemberitaan negatif kegiatan pertambangan batu putih di Gunungkidul, terus berlangsungnya kegiatan pertambangan batu di Gunungkidul sejatinya menunjukkan bahwa pasokan kebutuhan material hasil pertambangan tersebut tak pernah mengalami penurunan, karena secara faktual berbagai produk barang jadi yang diolah dari hasil batu tersebut juga semakin besar volume kebutuhannya. Pemanfaatan hasil tambang batu putih sejatinya menopang kebutuhan berbagai sektor industri, kerajinan, bahan bangunan, sampai dengan produk bahan kimia, produk kesehatan, produk konsumsi harian seperti sabun, pasta gigi, sampai dengan produk-produk kosmetika.
Sementara itu, potensi pertambangan bahan galian tersebut memang terdapat hampir di semua wilayah kecamatan. Hal ini tentu juga memicu para penduduk untuk dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang dimilikinya untuk menopang berbagai kebutuhan hidupnya.
Kasi Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi Dan Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM), Supartono ST MT saat ditemui di ruangannya, Selasa, (15/9/2015) menyampaikan, sesuai Perda Kabupaten Gunungkidul No 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030 terdapat 9 Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP).
“Luasnya mencapai sekitar 2.180 hektar, meliputi KPP Playen dan sekitarnya, Gedangsari, Patuk-Nglipar, Karangmojo-Nglipar-Wonosari, Semin-Ngawen, Panggang, Tepus, Semanu, dan Ponjong-Semanu selatan- Paliyan dan sekitarnya. Tiap KPP terdiri dari beberapa desa,” tutur Supartono menjelaskan secara rinci.
Kalau diperhatikan, ujarnya, praktek pertambangan pada tiap KPP sentranya hanya berada di beberapa tempat saja. Misalnya saja di KPP Ponjong-Semanu Selatan, lokasi paling banyak ditemukan di Desa Gombang, Bedoyo, Kenteng, dan Karangasem.
“Misalnya lagi KPP Semin-Ngawen, wilayahnya Desa Candirejo dengan Karangsari. Untuk KPP Tepus terdapat di Desa Sumberwungu. Kemudian Wonosari berada di Gari, dan Karangtengah, dan sedikit di Mulo,” jelasnya.
Penetapan lokasi tambang tersebut telah mengacu pada keputusan Menteri ESDM No : 3045 K/40/MEM/ 2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu, di mana semua lokasi KPP berada di luar wilayah karst yang dilindungi.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian kerusakan fungsi lingkungan pada ekosistem karst Kabupaten Gunungkidul dengan melakukan penataan dan penertiban kegiatan usaha pertambangan.
Hasil batu tambang, lanjut Supartono, secara umum dibagi menjadi dua macam, yaitu batu gamping kasar dan halus. Kemudian berdasar beberapa sumber kepustakaan yang ada berdasar penggunaan dibagi meliputi: batu pasir tufan, breksi batu apung, zeolit, batu gamping kalkarenit, serta kaolin dan feldspar. Kelima jenis bahan galian tersebut mempunyai banyak manfaat.
Beberapa contoh kegunaan di antaranya; Batu Gamping Kalkarenit, contoh jenisnya batu gamping berlapis, biasa dimanfaatkan untuk Ornamen. Batu Pasir Tufan, Bahan galian ini merupakan bahan pondasi bangunan ringan, perkerasan jalan, dan industri kerajinan batuan (ornamen, batu hias, patung atau relief dinding).
Jenis lain yakni Breksi Batu apung berfungsi sebagai bahan beton struktur ringan, bahan batu bata ringan dan genteng, bahan kondensasi, jamur, dan panas. bahan pemoles, penggosok, pembersih, dan abrasive, bahan isolator temperatur tinggi, bahan industri cat, kimia, logam, plastik, kosmetik, meubel, pasta gigi, karet, kulit, kaca, elektronik, dan keramik, bahan aditif dan subtitusi pada tanah pertanian.
Kaolin dan feldspar merupakan jenis bahan galian untuk industri keramik, industri cat, dan industri kosmetik. Sedangkan jenis Zeolit kegunaannya sebagai bahan semen puzzoland, perkerasan jalan, dan pengganti batu bata, dapat juga sebagai campuran pakan ternak serta sebagai bahan pengikat kotoran dalam pengolahan limbah.
Terbatasnya kawasan pertambangan yang ada, serta kebutuhan akan bahan tambang yang diprediksi terus mengalami peningkatan, dalam jangka panjang dimungkinkan akan habis juga. Sehingga mereka (pengusaha) penambang harus beralih ke wilayah KPP lain yang belum ditambang.
“Misalnya saja wilayah KPP Ponjong (Bedoyo dan sekitarnya) jika semua pemohon ijin tambang, sekitar 30-an ijin, semua perusahaan itu serentak gerak semua kira-kira akan habis dalam 20-an tahun, karena wilayah KPP tidak bisa diperluas lagi” tutupnya. (Kandar)