WONOSARI, (KH) — Peraturan Bupati (Perbup) nomor 17 tahun 2014 tetang Disiplin Perangkat Desa dikeluarkan agar perangkat desa tertib dalam menajalankan tugas. Tetapi peraturan yang mengatur tentang jam kerja perangkat desa tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
Desa Baleharjo contohnya, pintu kantor desa ini sudah tertutup rapat meski waktu masih menunjukan pukul 13.30 WIB. Perangkat desa di kantor desa ini pulang lebih awal sebelum waktu pulang tiba. Padahal jelas, untuk hari efektif Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai dari pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.
Pemandangan yang sama juga terjadi di Desa Kepek. Kecamatan Wonosari. Kantor desa yang berada di tengah kota ini terlihat sepi meski jam masih menunjukan pukul 14.00 WIB. Tidak ada aktivitas apapun di kantor desa, meski sebenarnya pelayanan kepada masyarakat masih dilakukan.
“Seharusnya perangkat desa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Perbup 17 Tahun 2014 harusnya sudah resmi diberlakukan,” kata Kepala bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Gunungkidul, Siswanto, saat dikonfrmasi hal tersebut, Rabu (11/3/2015).
Sosialiasasi tentang peraturan tersebut lanjut Siswanto, sudah disosialisasikan sejak peraturan ditetapkan. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan kantor desa yang tidak mentaati jam operasional yang berlaku.
“Jika masih banyak yang tidak tertib, pastinya kita akan sosialisasikan lagi peraturanya. Sebenarnya pengawasan perangkat dea ini ada ditangan camat,” ulasnya. (juju)