Badingah, mengatakan, prestasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Kami terus mendorong seluruh komponen agar terus berupaya meningkatkan efisiensi kinerja,” kata Badingah usai penerimaan LHP di Kantor BPK perwakilan DIY.
Salah satu efisiensi kinerja yang diterapkan, sebut Badingah, yakni sistem transaksi non tunai pada semua kegiatan transaksi keuangan.
Menurutnya, Pemkab tak hanya mengejar sebuah predikat saja, tetapi berusaha serius dapat mewujudkan good governance serta menciptakan budaya kerja birokrasi yang bersih, optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan capaian kinerja APBD 2019, Kabupaten Gunungkidul, dalam hal pendapatan daerah target kinerjanya efektif. Hal ini dilihat dari persentase penerimaan pendapatan dan transfer dari target pendapatan APBD tahun 2019 sebesar Rp 2.344.097.979.538 dapat direalisasikan sebesar Rp. 2.132.222.291.588 dengan prosentase mencapai 90,96 %. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp. 231.350.359.442 dapat terealisasi sebesar Rp. 254.810.945.072 prosentasenya mencapai 110,14%.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daerah Istimewa Yogyakarta, V.M. Ambar Wahyuni, menyampaikan, BPK dalam opininya menyebutkan bahwa laporan keuangan yang disajikan Pemkab Gunungkidul wajar. Status wajar terdapat dalam semua hal, misalnya, posisi keuangan Pemkab per 31 Desember 2019 dan Realisasi Anggaran, Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, serta Perubahan Ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). (Kandar)