Lakukan Pelecehan Terhadap Rekan Sekantor, ASN di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

oleh -485 Dilihat
oleh
pelecehan
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyampaikan perihal pemberhentian sementara ASN yang melakukan pelecehan seksual. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Lelaki berinisial STP, seorang petugas medis di Gunungkidul menerima sanksi diberhentikan sementara. Pasalnya, ia tega melakukan pelecehan terhadap rekan satu kantornya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menerangkan, tindakan asusila yang dilakukan STP terjadi pada November 2023 silam.

“Ada dokter internship (magang) yang bertugas di Puskesmas Patuk menjadi korban pelecehan. Korban melapor ke pihak berwajib dan ke bupati. Kasusnya itu bergulir terus,” kata Iskandar, Rabu (8/5/2024) di halaman Kantor BKPPD.

STP, oleh pihak berwajib ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini bahkan dilakukan penahanan. Maka, praktis ada UU kepegawaian yang diterapkan oleh bupati Gunungkidul.

Adapun penetapan tersangka, sambung Iskandar, dilakukan pihak berwajib pada akhir April lalu. Oleh karena itu, awal Mei ini Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengeluarkan keputusan memberhentikan STP untuk sementara waktu.

Lebih jauh disampaikan, semula pihaknya bersama UPT Puskesmas tempat tugas STP membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.

“Kemudian, pada tanggal 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” papar Iskandar.

Dia menjelaskan, pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, terhadapnya dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.

Mengenai pemberhentian terhadap STP, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan ketupusan dengan Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024. Dengan begitu, hak-haknya sebagai ASN (gaji), akan diberikan separuh dari biasanya.

“Dengan adanya keputusan ini, penjatuhan sanksi terhadap STP belum dapat dilakukan hingga status hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” tukas Iskandar. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar