Kurang dari Sebulan, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sebanyak 2 Kali

oleh -4447 Dilihat
oleh
Kekerasan seksual
UPPA Polres Gunungkidul mendatangi lokasi kasus dugaan tindakan pencabulan terhadap anak. (dok. Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP. Atas tindakan bejatnya itu, lelaki yang berinisial S ini telah ditindak secara hukum.

Penanganan kasus dugaan pencabulan berupa persetubuhan tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul. Belum lama ini, tepatnya, Selasa, (18/1/2022) lalu UPPA Polres Gunungkidul melakukan tindak lanjut proses hukum dengan mendatangi lokasi dugaan tindak pidana pencabulan di Kapanewon Semin, Gunungkidul.

Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyampaikan, S kini telah ditetapkan tersangka. S sebelumnya telah dilaporkan mantan istrinya, yang tak lain adalah ibu korban pada tanggal 4 November 2021 lalu.

Dari pengusutan kasus tersebut, diantaranya dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban, didapati bahwa tindakan S telah dilakukan sebanyak 2 kali .

“Untuk tempat kejadian berada di rumah ibu korban,” terang Ipda Ratri, Kamis, (20/1/2022).

Ipda Ratri menambahkan, penangkapan terhadap S dilakukan di kediaman orang tuanya, di Semin, Gunungkidul 21 Desember 2021 lalu. S kemudian ditahan di Mapolres. Setelah berkas perkara yang dikumpulkan pihak berwajib dinyatakan cukup, proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ada beberapa yang harus dipenuhi lagi, maka kami datangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum lama ini,” ujar Ipda Ratri.

Pihak berwajib juga sempat melakukan test atau uji kebohongan kepada pelaku. Pihak kepolisian mendatangkan alat Poligraf dari Laboratorium Forensik.

“Tersangka sebelumnya mengelak. Setelah tes uji kebohongan akhirnya mengakui,” lanjut Ipda Ratri.

Oleh pihak kepolisian S dituntut pasal 81 subsider 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindakan cabul dan setubuh. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dugaan persetubuhan dilakukan dua kali dalam kurun waktu tak lebih dari sebulan,” lanjut dia.

Terungkap pula, S yang bekerja di cucian kendaraan, melakukan tindakan pencabulan dalam kondisi mabuk atau setelah menenggak miras.

“Korban tidak hamil. Dalam rangka pendampingan kami melibatkan Dinsos Gunungkidul,” tukas Ipda Ratri. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar