KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Dan Daftar Timses

oleh -3564 Dilihat
oleh
Ketua KPU Gunungkidul, Moh Zaenuri Ikhsan. KH/ Kandar.
Ketua KPU Gunungkidul, Moh Zaenuri Ikhsan. KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH),– Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dihimbau untuk segera melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain dana kampanye, Parpol juga diminta segera melaporkan Tim Sekses (Timses) pemenangan.

Ketua KPU Gunungkidul, Mohammad Zaenuri Ikhsan usai menggelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye di salah satu aula hotel di Wonosari, Sabtu (15/9) mengatakan, dua hal tersebut merupakan kewajiban parpol.

“Karena apabila ada parpol yang tidak melaporkan, dapat dibatalkan dalam keikutsertaannya di pemilu 2019,” tegasnya.

Melalui sosialisasi, KPU berharap Parpol memahami aplikasi pelaporan dana kampanye berikut aturan-aturan terkait batasan sumbangan dana ke Parpol baik dari perorangan, kelompok serta perusahaan.

Belakangan ini, sambung Zaenuri, KPU sedang berkoordinasi dengan Pemkab terkait zonasi kampanye meliputi pemasangan baliho dan spanduk serta alat peraga kampanye yang lain. “KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi parpol dalam memasang baliho ataupun spanduk,” imbuh Zaenuri.

Jika aturan zonasi sudah jelas, sosialisasi kepada Parpol peserta Pemilu 2019 akan segera diberikan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar