Kenyataannya, ungkap dia, belum semua masyarakat yang seharusnya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak belum mendaftar, yang seharusnya membayar dan melaporkan SPTnya belum melaporkan, bahkan mereka yang telah melaporkan kondisi keuangan atau hartanya banyak diantaranya tidak sesuai dengan kenyataan.
Maka, Pihaknya menghimbau wajib pajak untuk pro aktif segera melaporkan, Amnesti Pajak ini memberikan fasilitas penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.
“dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan, mumpung tarifnya masih rendah, tarif tebusan 2 % hingga Akhir September, akan naik menjadi 3 % untuk periode Oktober-Desember, kemudian setelah itu menjadi 5 % hingga Maret 2017,” paparnya, Selasa, (19/20/2017).
Sosialisai dan himbauan mengenai hal ini, akan disampaikan secara menyeluruh kepada wajib pajak baik melalui surat dan secara langsung. Beberapa prioritas penyampaian mengenai Amnesti Pajak diantaranya kepada kalangan birokrat, seperti anggota dewan, pimpinan SKPD, para rekanan, dan asosiasi seperti Apindo dan PHRI.
“Selain itu juga akan disampaikan secara lagsung kepada mereka yang patut diduga punya harta dan investasi di luar negeri,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat di Gunungkidul ada yang menginvestasikan dananya di luar negeri, sehingga dihimbau untuk melaporkan hartanya tersebut dengan membayar uang tebusan.
Diharapkan pula kepada wajib pajak untuk melaporkan keadaan jumlah hartanya atau penghasilannya dengan benar, sekali lagi ditegaskan, dengan adanya Amnesti Pajak maka pajak terutang dihapus atau dihilangkan.
Mengenai bagaimana prosedur dan ketentuan terkait kebijakan ini, apabila wajib pajak merasa berpeluang memanfaatkan fasilitas ini, KPP Pratama siap melayani konsultasi secara khusus, bahkan dalam proses pemanfaatan Amnesti Pajak telah disiapkan penyelenggaraan yang menjamin privasi sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Kandar)