GUNUNGKIDUL, (KH),– Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan koordinasi bersama perangkat kalurahan yang ditetapkan sebagai lokasi untuk program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dengan tujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.
Supriyanto, A.Ptnh, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hadir sebagai koordinator untuk menyampaikan roadmap dan target penyelesaian PTSL Tahun 2025. Dalam kesempatan ini, Supriyanto menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang perlu dilakukan serta target yang harus tercapai untuk memastikan program SHAT PTSL berjalan lancar di Kabupaten Gunungkidul.
“Kami menyusun roadmap yang jelas agar setiap kalurahan yang terlibat dapat mempersiapkan diri dengan baik. Target penyelesaian PTSL harus tepat waktu agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” ujar Supriyanto, jumat, (31/1/2025).
Kegiatan koordinasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada perangkat kalurahan mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan pelaksanaan SHAT PTSL. Supriyanto menambahkan, “Perangkat kalurahan sangat penting dalam mendukung kelancaran program ini. Dengan adanya koordinasi yang baik, kita dapat bersama-sama menyusun strategi yang efektif untuk mencapai target yang telah ditetapkan.”
Selain penyampaian roadmap dan target, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mendiskusikan kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di lapangan. Supriyanto menekankan pentingnya persiapan data yang matang agar proses PTSL dapat berjalan sesuai dengan rencana.
“Tim PTSL harus segera mempersiapkan data yang dibutuhkan, serta menyusun strategi pelaksanaan yang efisien untuk memastikan program ini dapat terlaksana dengan baik di setiap kalurahan yang ditunjuk,” ungkapnya.
Harapan utama dari kegiatan ini adalah agar seluruh perangkat kalurahan yang terlibat dalam program PTSL dapat memiliki pemahaman yang sama terkait langkah-langkah yang harus diambil. Selain itu, diharapkan adanya kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dengan perangkat kalurahan dalam mempersiapkan data dan melaksanakan program SHAT PTSL dengan lancar.
Supriyanto juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan sepanjang pelaksanaan program PTSL. “Kerja sama yang baik antara pihak terkait akan sangat mempengaruhi kelancaran program ini. Oleh karena itu, kami harap seluruh perangkat kalurahan dapat segera melakukan persiapan yang diperlukan dan bekerja sama dengan tim PTSL secara maksimal,” tutup Supriyanto.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk keberhasilan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025. Dengan adanya pemahaman yang jelas dan kesepakatan bersama antara Kantor Pertanahan dan perangkat kalurahan, diharapkan proses PTSL dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam hal kepemilikan sertifikat tanah.