Kapolsek Saptosari AKP Kusnan Priyono menyampaikan, pihaknya mengamankan pelaku terduga pencabulan setelah warga terlebih dahulu mengamankannya.
“Ada saksi yang melihat perbuatan itu di kamar korban. Sehari setelahnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban,” katanya Minggu (8/1/2023) kemarin.
Diutarakan, mulanya, di rumah salah satu warga, kelompok massa telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Sementara itu di tempat kejadian juga berkumpul massa, petugas piket datang ke TKP dan mengamankan pria yang di duga pelaku agar tidak terjadi kekerasaan atau main hakim sendiri,” tutur kapolsek.
Kronologi awal mula terkuaknya perbuatan D pada Jum’at (6/1) lalu, diawali salah satu anggota keluarga korban tahu bahwa terduga pelaku berada di dalam kamar korban.
Saat saksi membuka kamar, D tengah menyetubuhi korban. Usai diketahui saksi, D lantas menghentikan perbuatannya. Sejurus kemudian D bergegas meninggalkan lokasi.
Saksi pun memberitahu orang tua korban. Karena tidak terima anaknya jadi pemuas nafsu, laporan ke pihak berwajib agar D dihukum disampaikan.
Berdasar interogasi sementara, ulah D telah terjadi setidaknya sebanyak 4 kali sejak Agustus 2022 lalu.
Usai diamankan, D kini ditahan di Polres Gunungkidul. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan serangkaian upaya guna mengungkap kasus tersebut.
“Dalihnya suka sama korban. Beberapa kali juga memberi uang kepada korban,” tukas kapolsek. (Kandar)