WONOSARI, (KH) — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 423.5/154/SJ tanggal 12 Januari 2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 secara bertahap.
Tindak lanjut Diadikpora mengenai surat edaran tersebut adalah dengan memerintahkan kepala SD/SMP/SMA/SMK dan kepala UPT TK/SD di seluruh Gunungkidul untuk melaksanakan ketentuan seperti yang terlampir dalam kedua surat edaran tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat edaran pelaksanaan kurikulum Disdikpora Gunungkidul Nomor 421/194 yang diunggah dalam website resminya disdikgunungkidul.org pada hari ini, Rabu (21/1/2015). Website tersebut melampirkan kedua surat edaran dari Kemendikbud dan Menteri Dalam Negeri yang jadi dasar pelaksanaan kurikulum 2013.
Dalam melaksanakan ketentuan pelaksanaan kurikulum ini, Disdikpora Gunungkidul meminta kepada semua pengawas sekolah, kepala UPT TK/SD, serta Kabid Persekolahan untuk memberikan pendampingan kepada sekolah serta memantau, mengawasi dan memfasilitasi unutuk menunjang pelaksanaan kebijakan.
Adapun point penting dalam ketentuan pelaksanaan kurikulum yang tertuang dalam Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 233/C/KR/2015 dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 423.5/154/SJ, adalah ketentuan pelaksanaan kurikulum 2013 yang hanya boleh dilaksanakan pada sekolah yang telah melaksanakan kurikulum ini selama 3 semester.
Kedua surat edaran tersebut juga mewajibkan sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama 1 semester, untuk kembali ke kurikulum 2006.
Dalam surat edaran menteri dalam negeri tersebut di atas yang ditujukan pada seluruh bupati/wali kota dan gubernur di seluruh Indonesia, melampirkan ketentuan tentang pelaksanaan kurikulum 2013 secara bertahap. Kurikulum 2013 perlu diterapkan secata bertahap untuk menciptakan ketertiban dan kondisi yang kondusif dalam proses belajar mengajar di daerah. (Maryanto/Tty).