Kelick-Yayuk Tak Lolos Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Jalur Perseorangan

oleh -2482 Dilihat
oleh
Kelick-Yayuk mengadu ke Bawaslu Gunungkidul. (KH)

WONOSARI, (KH),– Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020 Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati mengadu ke Bawaslu Gunungkidul, Rabu, (26/2/2020). Aduan yang disampaikan terkait kekecewaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yang ia tuding telah menghilangkan 1.600 lebih data dukungan.

“Bagaimana kinerja KPU itu?, padahal data dukungan kami sebelumnya melampaui jumlah syarat minimal dari yang ditentukan KPU,” kata dia kesal ketika ditemui di Bawaslu Gunungkidul.

Sebagaimana diketahui daftar dukungan yang ia serahkan sebanyak 46.879 dukungan. Dengan berkurangnya sebanyak 1.600 dukungan, maka tinggal 45.279 dukungan. Sehingga jumlah tersebut kurang dari syarat jumlah minimal sebagai Bapaslon independen.

Yang membuat Kelick heran, 1.600 data dukungan tersebut disebut KPU tidak ada pada proses verifikasi dokumen baru mencapai sekitar 23.000 data dukungan.

Kelick berharap Bawaslu menindaklanjuti apa yang ia alami. Sebab dirinya merasa sangat dirugikan dengan kinerja KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku telah melaksanakan tahapan verifikasi dokumen sesuai prosedur. Dirinya menegaskan KPU tidak menghilangkan data dukungan.

“Memang tidak ada datanya atau tidak lengkap, kami tidak menghilangkan, cctv bisa dicek selama kami menerima berkas persyaratan daftar dukungan hingga melakukan verifikasi,” tegas Ahmadi Ruslan Hani menanggapi tudingan Kelick.

Tuduhan bahwa KPU tidak melibatkan tim Kelick saat proses verifikasi dokumen juga tidak benar. “Saat itu mereka sibuk menata dan mengurutkan data,” kata Ahmadi lagi.

Dengan tidak tercapainya jumlah minimal syarat dukungan, KPU menetapkan pasangan yang memiliki latar belakang sebagai wirausahawan itu tak lolos sebagai Bapaslon jalur perseorangan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar