Kekerasan Jalanan Pakai Gir, Remaja di Gunungkidul Terancam Hukuman

oleh -3570 Dilihat
oleh
kekerasan
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri. (KH/ istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Polres Gunungkidul memproses hukum 4 remaja asal Monggol, Saptosari, Gunungkidul. Mereka terlibat dalam kasus kekerasan jalanan pada 11 Januari 2023 lalu.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, kekerasan jalanan yang dilakukan para remaja yang kini jadi tersangka terjadi di wilayah Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul.

Keempat tersangka antara lain E (17), B (17) dan W (16). Mereka berasal dari Monggol, Saptosari. Satu lainnya, A (15) berasal dari Planjan, Saptosari.

“Sebelum terjadi tindakan kekerasan, B dan W merencanakan mencegat rombongan korban,” kata kapolres, Rabu (22/3/2023) di Mapolres Gunungkidul.

W bersama 3 rekannya mencegat rombongan korban di ruas Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) Saptosari.

AKBP Edy melanjutkan, setelah rombongan yang diincar melintas, para tersangka membuntuti. Di tengah perjalanan, salah satu tersangka, E mengayunkan gir yang diikat ke arah rombongan korban.

Ayunan gir tersebut menegani salah satu korban berinisial S (17) asal Pakem, Sleman.

Korban pun berteriak meminta tolong. Warga di sekitar tempat kejadian perkara lantas keluar rumah dan mengejar rombongan tersangka.

Warga yang naik pitam berhasil mengamankan para tersangka. Tak lama disusul pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari datang untuk mengantisipasi risiko amuk massa.

Selanjutnya, 4 tersangka diamankan. Berdasar pengembangan, dari tangan para tersangka disita 1 buah gir yang diikat sabuk, 2 motor dan sejumlah pakaian.

Tersangka B, E dan W terancam hukuman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun, sebagaimana pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tajun 1951 dan atau pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara A dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara sepertiga pidana pokok. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar