Kecelakaan Lalu Lintas: Benarkah Karena Lokasinya Wingit atau Kelalaian?

oleh -2951 Dilihat
oleh

Penulis: J Yanuwidiasta

KABARHANDAYANI,– Kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya di wilayah Gunungkidul akhir-akhir ini meningkat drastis. Tak kurang dalam waktu 2 bulan setidaknya 3 korban kecelakaan meninggal dunia di ruas jalan Wonosari – Yogya. Pertama, seorang pengendara sepeda motor bersenggolan dengan kendaraan lainnya dan akhirnya bertabrakan dengan truk pengangkut campuran beton cor di area Patuk. Kedua, pengendara motor dan pemboncengnya meninggal seketika setelah tabrakan dengan truk pengangkut semen di ruas jalan lurus area Playen.
Setiap ada kecelakaan, kemudian tersebar rumor betapa wingit spot-spot ruas jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut. Rumor wingit-nya tempat atau adanya “makhluk halus yang suka mengganggu” itu setelah ada kejadian kecelakaan nampaknya menjadi “pembenaran” bahwa kejadian itu menjadi semacam “takdir jalan hidup” seseorang.
Semakin padatnya arus lalu lintas di wilayah Gunungkidul sebenarnya merupakan salah satu indikator meningkatnya geliat sosio-ekonomi wilayah. Setidaknya ekonomi konsumsi dan ekonomi produksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan berkembangnya sektor kepariwisataan dan seni budaya di Gunungkidul yang terus membangun diri.
Dari berbagai referensi, probabilitas atau kemungkinan kejadian kecelakaan semakin besar seiring dengan peningkatan pergerakan penduduk dan barang melalui berbagai jenis alat transportasi, entah itu pesawat udara, kapal laut, kereta api, bus atau minibus angkutan umum, truk, sepeda motor, sepeda kayuh, bahkan dengan berjalan kaki sekalipun.
Mulusnya permukaan jalan utama (arteri dan kolektor) di wilayah Gunungkidul terkadang sering membuat gatal kaki dan tangan pengemudi atau pengendara untuk ngebut memacu kendaraannya. Pada jalur jalan raya Wonosari-Yogya, tak jarang ditemui pengendara mobil atau motor yang ngebut dan nekad menyalib kendaraan lainnya meskipun pas melintas di tikungan.
Di sisi lain, ruas jalan Wonosari – Yogya yang berkelok dan naik-turun memiliki karakteristik bawaan yang tak terhindarkan, misalnya: alinemen vertikal-horizontal yang terbatas untuk manuver kendaraan, apalagi ngebut melebihi kecepatan desain jalan. Sayangnya, peringatan batas kecepatan yang tertera di rambu jalan ini sering dianggap remeh dan dilanggar.
Garis marka jalan menerus atau putus-putus sejatinya terkait dengan visibilitas (pandangan mata) pengemudi serta indikator jarak aman untuk mendahului. Namun, kenyataannya sering dilanggar, masih sering dijumpai adanya sikap pemakai jalan raya yang berprinsip “yang penting tidak ada petugas kepolisian pokoknya aman deh”.
Itulah hal-hal sepele yang sangat berkaitan dengan gaya pemakai jalan raya, yang sebenarnya sangat menentukan faktor keselamatan (safety) berkendara di jalan raya. Sejatinya, mentaati peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan marka dan rambu jalan itu sangat berkaitan dengan faktor-faktor teknis berkendara, faktor-faktor teknis kendaraan itu sendiri, serta faktor-faktor teknis prasarana jalan dan lingkungannya.
Kecelakaan lalu lintas di jalan raya, menurut PP No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan didefinisikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Pengertian tidak disangka-sangka dan tidak disengaja di sini adalah bahwa sebenarnya siapapun pasti tidak menginginkan terjadinya kecelakaan. Dengan kata lain, kecelakaan sebenarnya adalah tidak direncanakan secara sadar oleh pengendara.
Masalah yang kemudian muncul adalah, sudahkan pemakai jalan atau pengendara senantiasa sadar agar menjaga keselamatan selama berkendara. Senantiasa sadar berarti memahami bahwa mengendarai di atas batas kecepatan beresiko sangat mudah kehilangan kendali atas kendaraannya. Menyalib di tikungan atau di ruas jalan dengan garis marka tidak putus-putus pasti beresiko terjadi sesuatu di luar kendali.
Rambu dan marka sejatinya bukan sekadar aturan agar pemakai jalan raya tunduk para pemerintah atau sekadar karena takut pada aparat kepolisian. Marka dan rambu jalan sejatinya adalah tanda-tanda teknis yang menjadi peringatan penjaga keselamatan berkendara.
Berbagai referensi teknis, seperti ditulis oleh Richard Hobbs (Traffic Planning and Engineering, 1995), pada akhirnya merujuk, bahwa kejadian kecelakaan pada dasarnya disebabkan oleh multifaktor. Berbagai faktor tersebut secara umum dikelompokkan ke dalam 3 kategori.

Pertama adalah faktor manusia sebagai pemakai jalan. Pada umumnya semua faktor yang penyebab kecelakaan lalu lintas tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan kombinasi dari berbagai penyebab. Karakteristik pemakai jalan yang sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan antara lain: usia, jenis kelamin dan tingkat sosial. Kesalahan yang sering dilakukan oleh pemakai jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas adalah kecepatan yang berlebihan, lengah, salah anggapan, sikap panik karena kurangnya pengalaman berkendara, termasuk mengabaikan karakter dan kondisi kendaraan yang dipakai dan kendaraan lainnya yang sedang berlalu lintas. Menyalib truk gandengan dengan muatan penuh pada jalan lurus yang pendek dan lalu lintas ramai tentu sangat beresiko dan membahayakan pengguna jalan yang lain.

Kedua adalah faktor kendaraan. Jumlah kendaraan yang ada pada saat ini mengalami peningkatan, terbukti dengan banyaknya kendaraan yang berlalu lalang di ruas-ruas jalan khususnya daerah perkotaan. Kenaikan jumlah kendaraan yang melalui ruas jalan akan menambah angka LHR (Lalu Lintas Harian Rata-Rata). Dengan demikian lalu lintas menjadi padat karena kenaikan jumlah kendaraan tersebut tidak sebanding dengan penambahan ruas jalan. Kendaraan dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas bila tidak dikemudikan sebagaimana mestinya atau kendaraannya tidak laik jalan atau penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis operasional kendaraan.

Ketiga adalah faktor jalan dan lingkungan. Faktor jalan dapat menjadi faktor penyebab kecelakaan bila jalan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada atau sudah mengalami kerusakan yang ditimbulkan oleh pembuatan yang tidak sesuai aturan atau memang sudah tua. Kerusakan pada permukaan jalan, kontruksi jalan rusak atau tidak sempurna, geometri jalan kurang sempurna merupakan sebagian dari masalah jalan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Lingkungan merupakan salah satu yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi bisa berhubungan dengan faktor penyebab kecelakaan lain terutama faktor manusia. Sebagian dari pengaruh lingkungan adalah cuaca, asap kendaraan ataupun dari industri dan kondisi visibilitas (pandangan mata) di lokasi kejadian.
Wilayah Gunungkidul yang semula adalah wilayag agraris dan saat ini tampaknya akan bertransformasi menjadi destinasi wisata di berbagai titik kawasan juga memerlukan pencermatan agar dapat ditekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Penulis pernah menyaksikan terjadinya kecelakaan antara wisatawan dari luar daerah dengan petani yang pulang sehabis ngarit di ladang pada ruas jalan menuju destinasi wisata Goa Pindul.
Pemakai motor luar kota yang saat itu menjadi wisatawan menabrak pemakai motor yang membawa pakan ternak di boncengannya yang begitu saja masuk jalan raya dari gang. Ya, tabrakan terjadi karena pengendara luar kota belum hafal benar dan tidak mengantisipasi gaya pengguna jalan di kawasan perdesaan yang terkadang keluar masuk dari jalan raya tanpa menghiraukan situasi jalan lokal yang sudah sedemikian ramai karena lalu lalang wisatawan.
Kasus lainnya adalah anak-anak bersekolah yang masih di bawah usia mendapatkan SIM berombongan memakai motor dan menabrak petani yang membawa gerobak dorong pembawa pakan ternak di jalan desa. Korban yang ditabrak mengalami gegar otak dan harus menjalani penyembuhan hampir selama satu bulan di rumah sakit.
Kejadian-kejadian seperti ini sangat sering terjadi dan semestinya tidak perlu terjadi agar tidak menyebabkan kerugian material, mental, dan bahkan sampai harus kehilangan nyawa. Nah, tentunya keselamatan bertransportasi sudah tidak jamannya lagi hanya dibebankan kepada negara, baik dinas terkait maupun aparat kepolisian.
Siapapun tentunya tidak ada yang ingin terbunuh atau menjadi pembunuh di jalan raya, kecuali memang sudah berniat menjadi teroris yang melakukan sabotase. Anggapan karena melewati lokasi wingit atau ada makhluk astral yang suka mengganggu semestinya diimbangi dengan kontrol diri yang cerdas dan sehat secara mental. Itulah mengapa pemberian lisensi mengemudi sebenarnya bukan perkara remeh-temeh.
Sejatinya keselamatan berkendara di jalan raya yang paling pokok adalah menjadi tanggung jawab pemakai jalan raya, selaku pemegang SIM atau lisensi yang telah dikeluarkan oleh kepolisian sebagai institusi yang ditunjuk oleh negara. Apabila memang jalan raya itu dibiarkan rusak atau tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan transportasi wajarlah pemakai jalan melakukan gugatan kepada negara.

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Kabar Handayani.

Foto: “Tanjakan Gerbang Gunungkidul di Patuk”, foto aerial karya Praditya Ardian Hanafi.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar