GUNUNGKIDUL, (KH) — Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, berinisial LW, saat ini berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Playen. LW tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan milik warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 12 Januari 2026. Saat itu, LW menyewa satu unit sepeda motor milik warga Getas untuk jangka waktu tujuh hari dengan biaya sewa Rp700 ribu. Namun, saat transaksi berlangsung, LW baru membayar Rp400 ribu, sedangkan sisa pembayaran dijanjikan akan ditransfer kemudian.
Selang dua hari, LW kembali mendatangi pemilik kendaraan dengan maksud menyewa satu unit mobil jenis Agya selama empat hari dengan biaya Rp400 ribu. Pada kesempatan tersebut, LW hanya mentransfer Rp300 ribu, yang disebut sebagai pelunasan kekurangan pembayaran sewa sepeda motor sebelumnya.
Namun hingga batas waktu sewa berakhir, kedua kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Sisa pembayaran pun tak kunjung diselesaikan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa dua unit kendaraan tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan di lokasi yang berbeda.
Merasa dirugikan dan kecewa karena komunikasi yang tidak berjalan baik serta upaya penagihan yang tidak membuahkan hasil, pemilik kendaraan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian sempat melakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, LW berjanji akan menyelesaikan kewajibannya pada Jumat lalu, namun janji tersebut tidak ditepati. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta LW.
“Statusnya dari saksi kemudian naik menjadi tersangka. Kemarin, Senin, kami lakukan pemanggilan dan langsung dilakukan penahanan,” ujar AKP Sofyan Susanto, Selasa (.
Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui sepeda motor sewaan tersebut digadaikan dengan nilai Rp2 juta, sementara mobil Agya digadaikan sebesar Rp22,5 juta di wilayah Imogiri. Tak hanya itu, LW juga mengakui masih terdapat beberapa unit kendaraan lain yang turut digadaikan.
“Uangnya digunakan untuk menutup utang di tempat lain, istilahnya gali lubang tutup lubang. Saat ini yang bersangkutan kami tahan dan proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait atas kasus yang melibatkan Lurah Grogol tersebut.
Langkah koordinasi ini dilakukan untuk memperoleh dokumen resmi dan memastikan secara menyeluruh duduk perkara yang terjadi.
“Kami perlu dokumen resmi terkait perkara ini. Setelah itu akan kami kaji untuk menentukan aturan mana yang akan digunakan,” pungkas Kriswantoro.





