Kasus Pencurian Pakaian Dalam Perempuan Tak Dibawa ke Ranah Hukum

oleh -3686 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (sumber: istimewa/ internet)

SEMANU, (KH), — Ada-ada saja yang dilakukan oleh S (34), warga Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. S  hampir menjadi bulan-bulanan masa Minggu (14/03/2021) malam karena tertangkap mencuri pakaian dalam wanita milik tetangga-tetangganya.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, kejadian ini berawal saat warga Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, beberapa waktu terakhir ini resah. Di wilayah tersebut banyak perempuan yang mengaku mereka kehilangan pakaian dalam saat dijemur.

Kecurigaan masyarakat menuju kepada S, lantaran peristiwa pernah terjadi sekitar satu tahun yang lalu. Waktu itu S tertangkap melakukan pencurian celana dalam perempuan. Usai S tertangkap persoalan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. S berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Ketika kasus hilangnya pakaian dalam kembali terulang, masyarakat mulai merasa curiga lagi dengan gerak gerik S. Pasalnya semenjak S pulang dari Bogor, Jawa barat, beberapa perempuan di Padukuhan Jati mulai kehilangan lagi pakaian dalamnya yang dijemur.

Beberapa Pemuda Padukuhan Jati akhirnya berinisiatif membentuk grup Whatshap untuk menjebak S. Mereka mulai mengamati gerak-gerik S. Salah satu warga perempuan yang bernama Ibah, sengaja menata sejumlah pakaian dalam bekasnya pada jemuran belakang rumahnya, tujuannya tak lain untuk menjebak S.

Malam itu, rumah Ibah sepi lantaran semua keluarganya sedang ikut pengajian. Tak lama berselang, tepatnya pukul 20.30 WIB, S datang mendekati jemuran. S beraksi mengambil  sejumlah pakaian dalam milik Ibah. Saat Ibah meneriaki, S. Beberapa pemuda karangtaruna yang berjaga, segera menghampiri. Akhirnya karangtaruna sepakat untuk bersama-sama mendatangi rumah S.

Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi, saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian ini. AKP Ahmad menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dilaporkan ke Polisi, akan tetapi diselesaikan secara kekeluargaan.

“Warga ramai-ramai mendatangi rumah S. Lantas S digiring ke balai Padukuhan setempat untuk disidang,” terang AKP Ahmad, Kamis (18/3/2021).

Saat disidang oleh warga, S mengakui perbuatannya. Barang curian yang berupa pakaian dalam wanita hanya dia masukan ke WC.

“Motif pelaku tidak jelas, pakaian dalam wanita yang dia curi, semuanya dimasukkan kedalam WC, entah apa motifnya,” lanjut AKP Ahmad.

AKP Ahmad mengatakan, Warga bersama tokoh masyarakat setempat akhirnya memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tidak sampai ada laporan ke pihak yang berwajib.

“Setelah Pelaku mengakui perbuatannya, Warga sepakat bahwa masalah ini, tidak akan dibawa ke ranah hukum, masalahnya sudah selesai secara kekeluargaan pada malam itu juga,” pungkas Ahmad.

Psikolog, Ardi Prima Sari, S.Psi saat dihubungi mengatakan, seseorang yang memiliki kebiasaan tersebut diduga kuat mengalami Fetish. Fetish merupakan gangguan kesehatan seksual. Gangguan berupa ketertarikan seksual yang intens pada benda mati atau bagian tubuh yang secara umum tidak dipandang sebagai bagian dari organ seksual.

“Sebenarnya, pada beberapa tingkat fetish masih termasuk ciri normal pada seksualitas manusia. Namun jika gairah fetish mulai mengganggu fungsi seksual atau kehidupan sosial seseorang maka dapat dikategorikan sebagai gangguan,” jelas pendiri Biro Psikologi Prima Consultant di Siyono, Playen Gunungkidul ini. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar