Kasus Korupsi Lurah Baleharjo Memasuki Tahapan Persidangan

oleh -475 Dilihat
oleh
Agus Setyawan saat dieksekusi hendak dilakukan penahanan ke Lembaga Penmasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. (dok KH)

WONOSARI, (KH),— Setelah ditahan pada 29 Juli 2020 lalu, Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari Gunungkidul, AS bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Persidangan segera dilakukan setelah berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, sidang perdana kasus korupsi Lurah Baleharjo akam dilaksanakan pada Selasa, (11/09/2020). Walaupun sempat syok saat dilakukan penahanan kondisi AS dinyatakan sehat.

“Kondisi kejiwaannya baik dan sudah bisa menerima,” kata Andy, Sabtu 08/08/2020.

Kasi Pidsus juga menjelaskan, walaupun hanya disampaikan secara lisan AS mempunyai niat untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 350 juta yang diduga dikorupsi saat melakukan pembangunan kantor Balai Kalurahan Baleharjo. Jika kerugian negara tersebut dikembalikan, menurutnya bakal menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman penjara bagi AS.

“Walaupun tidak menghapus pidananya tapi meringankan hukumannya,” jelasnya.

Ditanya rencana upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Lurah Baleharjo, Kasi Pidsus memaparkan bahwa saat ini hal tersebut sudah menjadi kewenangan hakim. Sementara itu, rekanan yang ditunjuk oleh Lurah untuk membangun Balai Kalurahan terlebih dahulu kabur sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Dia sudah kabur ketika akan dipanggil jadi saksi,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari terjerat kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan yang dilaksanakan beberapa tahun lalu. Pendapatan Asli Desa hasil sewa kios dan tanah digunakan untuk pembangunan dengan pelaksanan rekanan ditunjuk. Padahal seharusnya dilakukan lelang terbuka. Dari pagu anggaran sebanyak Rp 1,4 milyar diduga dikorupsi AS sejumlah Rp 350 juta. (red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar