WONOSARI, (KH), — Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut tarif parkir, oknum Juru Parkir (Jukir) kawasan Pantai Siung yang berada di Kapanewon Tepus, Gunungkidul diamankan pihak berwajib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto saat dimintai keterangan melalui seluler menyerahkan sepenuhnya proses hukum manakala terjadi pelanggaran terkait tarif parkir khusus di kawasan wisata.
“Sebelumnya kami sudah menghimbau jangan melanggar ketentuan. Apalagi sampai berbuat nekat, seperti info yang masuk ke kami oknum menggandakan karcis parkir,” kata Rakhmadian, Senin, (9/5/2022).
Pihaknya mengaku tarif parkir kawasan wisata sudah diatur dan diundangkan. Siapapun yang terlibat dalam penyelenggaraan parkir harus tunduk pada aturan yang ada. Jika memang terbukti diantaranya melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT), semua yang terlibat bisa dikenai sanksi hukum.
Adapun khusus tempat wisata tarif parkir untuk sepeda Onthel seniali Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, Mobil Rp5.000 dan Bus kecil Rp8.000. Sementara itu untuk Bus sedang Rp10.000, serta Bus besar terkena tarif Rp15.000.
Dalam kesempatan berbeda, Kanit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali mengungkapkan, terduga pelaku sudah dimintai keterangan.
Keterangan awal yang diperoleh, oknum Jukir menaikkan tarif parkir dari ketentuan. Pengusutan yang dilakukan selain mengenai pelanggaran tarif juga mengenai dugaan penggandaan karcis.
“Masih berproses, kalau soal sengaja menaikkan tarif pakai karcis resmi,” katanya. (Kandar)