WONOSARI, (KH) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul melakukan efisiensi jumlah penyortir dan pelipat surat suara Pilkada 2015. Dikemukakan oleh Komisioner Divisi Umum Logistik Keuangan dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Gunungkidul saat ditemui Kabar Handayani, Andang Nugroho, pada Kamis (29/10/2015) . Efisiensi jumlah penyortir dilakukan, mengingat jumlah surat suara yang perlu disortir dan dilipat, tidaklah sebanyak saat Pileg maupun Pilpres 2014 yang lalu.
Pada Pilpres 2014, KPU menggunakan tenaga 80 orang penyortir dan pelipat surat suara. Pada Pilkada kali ini rencananya hanya akan menggunakan sekitar 30 orang tenaga yang akan diupah dalam hitungan harian. Saat disinggung mengenai asal tenaga, apakah berasal dari pihak luar atau hanya berasal dari penyelenggara, ia menyebut KPU masih akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Tapi, yang pasti kita akan menggunakan lebih sedikit orang. Merupakan orang yang sebelumnya kita screening betul-betul, karena surat suara merupakan dokumen negara yang pengelolaannya perlu kehati-hatian tinggi,” ungkapnya.
Andang Nugroho mengatakan, surat suara yang pengadaannya melalui lelang, baru mulai akan dikerjakan oleh rekanan pada 2 November 2015. Ditargetkan sampai ke Gunungkidul pada 12 November 2015. Surat suara sedianya dilengkapi tiga lapis pengaman, untuk mencegah pemalsuan surat suara.
Surat suara yang akan disortir dan dilipat, jumlahnya menyesuaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul sebanyak 617.599, ditambah dengan 2,5 persen cadangan surat suara untuk tiap TPS.
Seluruh logistik Pilkada 2015, sambung Andang, dipastikan disimpan di gudang logistik yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Secara umum, persiapan logistik Pilkada 2015 sudah sebesar 50 persen, termasuk perbaikan bilik dan kotak suara.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Logistik Pilkada 2015, Agung Prihationo, menyebutkan, surat suara yang dilelang, pengadaannya diikuti dengan surat suara cadangan. Apabila setelah dilakukan sortir diketahui ada surat suara rusak, dari kesepakatan kontrak pengadaan, pihak rekanan bertanggungjawab menggantinya. (Maria Dwianjani)