JPU Tuntut Polisi Penembak Warga Gunungkidul Dipenjara 3,6 tahun Plus Gugatan Restitusi

oleh -7045 Dilihat
oleh
Polisi
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tertembaknya warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul oleh polisi. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menggelar sidang lanjutan kasus tertembaknya warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul oleh polisi, Kamis (14/9/2023).

Agenda sidang di ruang Garuda berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti, Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim dan Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul adalah Nur Rahmat dan Widha Sinulingga.

Dalam dakwaannya, Widha Sinulingga menyebut, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHP.

“Akibat kelalaiannya mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” tegas Widha.

Untuk itu, terhadap terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terdakwa selama ini. Selanjutnya, meminta agar terdakwa untuk tetap ditahan usai vonis dijatuhkan.

Selain itu, pihak keluarga korban juga mengajukan gugatan restitusi kepada terdakwa yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Adapun jawaban LPSK RI berupa putusan diantaranya berisi perhitugan nominal gugatan restitusi sebesar Rp197.626.500.

Widha menambahkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi pihak keluarga korban. Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan kekerasan di dalam masyarakat.

Adapun hal yang meringankan diantaranya yakni bawah terdakwa sopan selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Di luar itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang selanjutya yang akan digelar berupa tanggapan dari penasehat hukum terdakwa yang dijadwalkan akan berlangsug akhir bulan ini.

Sidang yang digelar secara hybrid tadi dibuka untuk umum. Nampak keluarga dan sanak saudara korban turut serta mengikuti jalannya sidang.

Sepupu korban, Totok Wahyudi saat ditemui tetap pada permohonan dan harapan sejak awal. Yakni, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tetap berharap hukuman yang setimpal dijatuhkan,” tandas dia. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar