Dalam dakwaannya, Widha Sinulingga menyebut, Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (28) secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHP.
“Akibat kelalaiannya mengakibatkan seorang warga meninggal dunia,” tegas Widha.
Untuk itu, terhadap terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terdakwa selama ini. Selanjutnya, meminta agar terdakwa untuk tetap ditahan usai vonis dijatuhkan.
Selain itu, pihak keluarga korban juga mengajukan gugatan restitusi kepada terdakwa yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Adapun jawaban LPSK RI berupa putusan diantaranya berisi perhitugan nominal gugatan restitusi sebesar Rp197.626.500.
Widha menambahkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi pihak keluarga korban. Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan kekerasan di dalam masyarakat.
Adapun hal yang meringankan diantaranya yakni bawah terdakwa sopan selama mengikuti proses persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Di luar itu terdakwa juga belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, sidang selanjutya yang akan digelar berupa tanggapan dari penasehat hukum terdakwa yang dijadwalkan akan berlangsug akhir bulan ini.
Sidang yang digelar secara hybrid tadi dibuka untuk umum. Nampak keluarga dan sanak saudara korban turut serta mengikuti jalannya sidang.
Sepupu korban, Totok Wahyudi saat ditemui tetap pada permohonan dan harapan sejak awal. Yakni, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tetap berharap hukuman yang setimpal dijatuhkan,” tandas dia. (Kandar)