Buntut Pemecatan ASN, Sunaryanta Terancam Sanksi Jika tak Patuhi Keputusan BPASN

oleh -4067 Dilihat
oleh
Asn
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Ketua, Suharno. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul wewanti-wanti Bupati agar tak bersikukuh dengan keputusannya terkait pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus perselingkuhan.

Sebab, bupati selaku pimpinan di eksekutif dapat terancam sanksi jika tak patuh pada keputusan Badang Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kutariningsih usai menerima audiensi perempuan berinisial HK yang sebelumnya dipecat bupati.

“Banding saudari HK ke BPASN setelah dipecat itu diterima . Lalu keputusan BPASN agar HK diberi sanksi untuk menduduki jabatan pelaksana di lembaga atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tempat bertugas,” beber Endah ri Bangsal Sewoko Projo, Rabu (13/9/2023).

Dia menegaskan, keputusan BPASN bersifat wajib dipatuhi. Jika tidak, regulasipun mengatur, bupati dapat dikenai sanksi administratif.

“Seperti apa sanksinya nanti kita lihat. Karena bukan kewenangan kami,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku telah memberi rekomendasi agar Sunaryanta mengubah keputusannya. Rekomendasi telah disampaikan melalui OPD yang terkait.

“Kami tidak akan lakukan pemanggilan bupati,” ujar Endah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno menekankan hal yang sama. Bahwa sesuai aturan yang berlaku, bupati harusnya mengindahkan keputusan BPASN.

“Keduanya, baik bupati dan BPASN telah sesuai prosedur. Namun, secara hirearki, bupati wajib mematuhi keputusan BPASN,” terang Suharno. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar