Belum Genap Setengah Bulan, Pemkab Gunungkidul Batalkan Jabatan Baru 72 ASN

oleh -157 Dilihat
oleh
pemkab gunungkidul
Pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul. (dok. Diskominfo Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sebanyak 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menempati jabatan baru. Mereka dilantik oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta pada Jumat (22/3/2024). Akan tetapi, baru bertugas kurang dari setengah bulan, mereka ditarik kembali ke jabatan lama. Sebabnya, pengangkatan dan mutasi ASN tersebut bertentangan dengan regulasi.

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2) berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Adapun sesuai Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

“Terdapat perbedaan penafsiran perhitungan 6 bulan sebelum tanggal 22 September 2024, apakah tanggal 22 Maret atau 21 Maret 2024,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Dia mengungkapkan, Pemkab Gunungkidul berasumsi bahwa perhitungan 6 bulan dimulai 23 Maret 2024. Yang berarti, tanggal 22 Maret 2024 merupakan batas akhir pelantikan. Sebagaimana dipahami juga oleh Kabupaten Sleman, KASN, Bawaslu (Sumatera Utara) maupun  lebih dari 10 kabupaten/kota/provinsi lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada awalnya belum membatalkan pelantikan dikarenakan belum ada kebijakan secara tegas dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Iskandar.

Iskandar membeberkan, pada tanggal 29 Maret 2024 (7 hari setelah tanggal 22 Maret 2024) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 100.2.1.3/1575 /SJ. Isi pada poin 2 menyatakan bahwa ketentuan larangan penggantian pejabat 6 bulan sebelum 22 September 2024 adalah tanggal 22 Maret 2024.

Mengetahui isi SE tersebut, Pemkab Gunungkidul segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada hari kerja pertama setelah SE tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2024, persisnya pada tanggal 1 April 2024.

“Dari hasil konsultasi ke kementerian Dalam Negeri, pemkab lantas segera membatalkan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dengan mengembalikan pejabat terlantik ke jabatan semula,” imbuhnya.

Diungkapkan, pengembalian pejabat ke jabatan lama telah dituangkan dalam SK Bupati Nomor 13./UP/Kep.D/D4.

Selain itu, Pemkab juga segera memproses izin penggantian pejabat kepada Menteri Dalam Negeri.

Mengenai mutasi jabatan yang dilakukan Sunaryanta sebelumnya, lima pejabat diantaranya menduduki jabatan tinggi pratama. Sementara itu, 67 pegawai lainnya merupakan jabatan administrator dan jabatan pengawas dilingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul.

Salah satu pejabat, Irawan Jatmiko menjadi salah satu ASN yang posisinya digeser. Dari jabatan Kepala DPUPRKP ia diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Dikembalikannya dirinya ke jabatan lama dinilai tak menjadi persoalan. Sebab, sebagai ASN dia menyatakan siap ditempatkan dimanapun.

Hal senada diungkapkan Rakhmadian Wijayanto. Kepala Dishub yang dipercaya menggantikan Irawan Jatmiko ini sedikitpun tak mempersoalkan pengembalian dirinya ke jabatan lama.

“ASN harus siap ditugaskan di mana saja, tidak apa-apa, mutasi itu hal biasa,” ujarnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar