GUNUNGKIDUL, (KH),– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul berada dalam bayang-bayang pandemi COVID-19. Pemerintah tidak ingin ambil risiko besar. Karenanya segenap peraturan dikeluarkan agar tidak terjadi ledakan penularan.
Sebagaimana disampaikan Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Tri Asmiyanto pada Jumat (02/10/2020) lalu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 yang terbit mengatur tiap Pasangan Calon (Paslon) masih diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka.
“Namun pertemuan tatap muka dibatasi maksimal 50 orang peserta,” kata Tri Amiyanto.
Jika ternayata peserta melebihi ketentuan, skema yang dianjurkan untuk ditempuh yakni dengan menggelar pertemuan sebanyak 2 sesi.
Sementara itu, dalam talkshow, Senin (5/10/2020) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul mengaku telah menjalin koordinasi dengan KPU. Pihaknya meminta KPU menekankan kepada semua paslon agar taat protocol kesehatan saat menggelar kampanye.
“Protokol kesehatan riskan dilanggar. Maka kami juga meminta jajaran Kapanewon (kecamatan) untuk meningkatkan pengawasan,” kata Dewi.
Jika jelas-jelas tak patuh, Dewi menandaskan sebaiknya pelaksanaan sosialisasi Paslon secara tatap muka agar dibubarkan saja.
Kekhawatiran juga dirasakan Bupati Gunungkidul Badingah. Itu sebabnya, ia menegaskan tidak ingin ada ledakan kasus COVID-19 karena kegiatan kampanye.
“Kami sudah mengingatkan keempat paslon peserta Pilkada agar menjaga massa pendukung masing-masin,” ujar Badingah.
Menurutnya, prinsip 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan tetap tidak boleh diabaikan. (Kandar)