WONOSARI, (KH),– Menjelang tengah malam, Minggu, (23/2/2020) Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Ia menjadi Bakal Pasangan Calon (Paslon) ke-2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul jalur perseorangan tahun 2020 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Kelick bersama Yayuk didampingi beberapa anggota tim hadir di KPU sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya datang kurang lebih 1 jam sebelum batas akhir waktu penyerahan syarat Bakal Paslon yang ditentukan berakhir.
“Kami bawa dokumen syarat dukungan beserta data KTP pendukung sebanyak 46.879,” kata dia ketika ditemui di KPU. Para pendukungnya tersebut diklaim berasal dari 18 kecamatan dan 144 desa di Gunungkidul.
Untuk mengumpulkan syarat melebihi batas jumlah minimal pendukung yang ditentukan KPU dirinya hanya membutuhkan waktu sekitar 8 hari. Adapaun waktu entri data KTP yang dibutuhkan yakni mencapai 17 hari.
Lelaki kelahiran Gunungkidul, 14 September 1962 ini menyebut, dipilihnya jalur perseorangan untuk menjadi calon bupati Gunungkidul 2020 karena upaya yang ditempuh melalui partai tak kunjung ada kepastian.
”Saya belum menyatakan mundur dari penjaringan Partai Nasdem. Karena masih teka-teki, saya tidak mau menunggu terlalu lama, maka saya putuskan lewat perseorangan,” kata warga yang tinggal satu RT dengan Bupati Gunungkidul, Badingah di Purbosari, Wonosari ini.
Diungkapkan, pasangannya memiliki background yang sama dengan dirinya yakni sebagai wiraswasta atau pengusaha. Partner yang berbeda gender, menjadi salah satu alasan Kelick memilih perempuan asal Sleman itu.
“Saya pilih dan dapatkan beliau di menit-menit akhir sebelum saya putuskan maju atau tidak,” imbuh Kelick.
Sementara itu, ditemui sekitar semenit selepas pukul 24.00 WIB, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menegaskan, hanya ada dua bakal paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan sebelum tenggat waktu habis, Anton Supriyadi-Suparno dan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati.
“Dokumen kelengkapan Anton-Suparno yang diserahkan memenuhi syarat. Saat ini verifikasi dokumen milik Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristyawati,” kata Ahmadi Ruslan Hani.
Adapun Bakal Paslon yang sebelumnya mengkonfirmasi mau menyerahkan dokumen syarat dukungan, Suroto dan Sri Rahayu kenyataannya tidak datang ke KPU Gunungkidul hingga waktu penyerahan ditutup.
Mereka, ungkap Hani, mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu 1 x 24 jam ke KPU RI dan menyampaikan tembusan ke KPU Gunungkidul. Namun, pihaknya menandaskan untuk menindaklanjuti permohonan tersebut akan mengikuti kebijakan KPU pusat.
“Selama tidak ada instruksi, kami jalankan regulasi bahwa tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB waktu penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020 ditutup,” tegas dia.
Usai menerima tembusan surat permohonan perpanjangan waktu dari Suroto dan Sri Rahayu pihaknya mengaku juga sudah berkoordinasi dengan KPU pusat. (Kandar)