Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Dalam Penghitungan PPH Pasal 29 Dan Angsuran PPH Pasal 25

oleh -1222 Dilihat
oleh
ilustrasi. (istimewa)

JAKARTA, (KH),– Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

Sebagal akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk lahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulal masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampalkan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikul:

  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
  • Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yartu 22 persen.

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID 19,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers tertulis, (3/4/2020). (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar