Sebagal akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk lahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulal masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampalkan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikul:
Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID 19,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers tertulis, (3/4/2020). (Kandar)