Ibu Cantik Gadaikan Laptop Pinjaman

oleh -1010 Dilihat
oleh

Laptop-Secutiry-Managed-Service-EarthLinkWONOSARI, (KH) — Seorang ibu cantik berinisial AWP, warga Kecamatan Karangmojo didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Murwiyanto SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari Senin (02/02/2015). Majelis Hakim yang memeriksa perkara AWP diketuai Eulis Nur Komariah SH dibantu Hakim Surtiyono SH dan Fitra Renaldo SH.

Saksi korban, Aditya warga Siyono Playen, bertemu dengan terdakwa AWP sekitar 3 minggu sebelumnya. Ketika bertemu di sebuah angkringan, terdakwa menawarkan jasa memasukkan film horor dalam laptop Aditya.

Setelah laptop dibawa terdakwa, setiap ditanya tentang laptop-nya, selalu menjawab dengan keterangan, bahwa laptop dibawa anaknya ke Semarang. Aditya merasa curiga setelah seminggu laptop tidak dikembalikan. Aditya kemudian melapor ke Polsek Wonosari.

Saksi Dwi Panji Wijaya, teman Aditya, dalam kesaksiannya hanya mendengar percakapan AWP meminjam laptop Aditya. Sedangkan saksi Asmi dari Pegadaian Wonosari membenarkan, laptop yang digunakan sebagai alat bukti pernah digadaikan oleh terdakwa AWP dengan minta tolong Suryadi seorang tukang ojek.

Laptop digadaikan senilai Rp 1 juta. Saksi Ragil Adi Wijaya ditawari laptop oleh AWP untuk dibeli, tetapi barangnya ada di pegadaian. Ragil tertarik membeli laptop seharga Rp 1,7 juta, laptop diambil Suryadi Rp 1.012.000, sehingga AWP masih mempunyai uang sekitar Rp 600 ribu. Namun aksi AWP tersebut akhirnya terbongkar, dan kemudian dia harus berurusan dengan proses hukum. Sidang perkara ini akan dilanjutkan Senin 9 Februari 2015. (Sarwo)

 

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar