Hore, Libur Natal dan Tahun Baru Boleh Main ke Pantai

oleh -
Pantai gunungkidul
Pantai Watunene di Tepus, Gunungkidul. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Meski PPKM Level 3 akan diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, destinasi wisata di Gunungkidul tetap diijinkan buka.

Banyak pihak utamanya pelaku wisata sempat khawatir destinasi wisata akan ditutup. Namun, ditegaskan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, operasionalisasi wisata masih dapat dilakukan.

“Akan ada pembahasan mengenai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Pembahasan akan menelurkan teknis penerapan PPKM Level 3 yang berlaku secara nasional,” kata Sunaryanta, Senin (29/11/2021) lalu.

Sebagaimana isi Imendagri, destinasi wisata diijinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.

“Aktivitas kunjungan wisatawan akan benar-benar diperhatikan. Prokes harus diterapkan seketat mungkin,” kata dia.

Poin lain yang menjadi perhatian mengenai larangan pada penerapan PPKM Level 3 yakni terkait larangan mudik. Pihaknya meminta masyarakat yang merantau untuk mematuhi kebijakan tersebut.

“Tak terkecuali bagi ASN. Jelas harus patuh pada aturan ini,” tandas dia.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Hary Sukmono mengaku tengah mempersiapkan rakor jelang Nataru.

“Rakor khusus membahas operasionalisasi destinasi wisata akan dilakukan awal Desember ini,” ujarnya.

Rakor akan melibatkan internal Dispar dan pihak yang terlibat dalam sektor wisata. Termasuk pelaku usaha, Pokdarwis, dan gabungan atau organisasi yang sejenis.

Menurut dia, kunjungan wisatawan pada libur Nataru akan dominan terjadi di destinasi wisata pantai. Sehingga, salah satu fokus perhatian dalam hal pengaturan kunjungan wisatawan diantaranya kelancaran lalu lintasnya akan dipusatkan pada akses menuju kawasan pantai. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar