Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan harga tiket bus AKAP rata-rata naik sekitar Rp20 ribu dari harga sebelumnya.
“Contoh, jika sebelumnya di kisaran Rp210 ribu per tiket, maka saat ini meningkat jadi Rp230 ribu untuk satu kali perjalanan,” terang Rakhmadian Senin (5/9/2022).
Jik diprosentase, kenaikannya sekitar 10 persen. Kenaikan tersebut ia sampaikam sesuai informasi dari Perusahaan Otobus (PO).
“Guna menyikapi kenaikan kami akan bertemu dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal Dhaksinarga Aris Farwanto menuturkan hal yang sama. Berdasar pantauannya, kenaikan berkisar antara Rp16 hingga Rp20 ribu.
“Kenaikan tiket terjadi persis setelah harga BBM diumumkan berubah,” kata Aris.
Pihaknya akan segera membuat data kenaikan harga tiket tersebut. (Kandar)