Hamil Dengan Pacar Namun Tak Dapat Restu, Jadi Latar Belakang Aborsi

oleh -
Pers release kasus penemuan orok bayi di pantai kawasan Kecamatan Tepus. KH.

WONOSARI,(KH)— As (23) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus, Gunungkidul telah nekat melakukan aborsi lantaran hubungan dengan pacarnya tidak direstui oleh orang tuanya. Atas perbuatannya tersebut pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya itu ia terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwi Payana menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan kain sprei yang terdapat bercak darah di SPBU jalan Baron, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari pada Jumat (31/01/2020). Temuan sprei bercak darah yang dikerubungi lalat di SPBU tersebut dilaporkan oleh petugas SPBU ke Polres Gunungkidul.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi dari Polsek Tepus bahwa As ternyata melaporkan bahwa sprei yang ditemukan di SPBU adalah miliknya,”ujar Kasat Reskrim, Senin (11/02/2020) di hadapan awak media.

Polisi kemudian terus menggali informasi dari para saksi dan pengumpulan alat bukti bahwa ternyata sprei tersebut digunakan seseorang untuk melakukan aborsi. Setelah berkeyakinan pelaku aborsi mengarah kepada As, jajaran Satreskrim kemudian mengamankannya.

“Sebelum diamankan As menjalani perawatan di sebuah klinik di Kecamatan Wonosari, lantaran kondisinya lemah setelah malakukan aborsi,” imbuhnya

Kasat Reskrim menambahkan, dari keterangan yang didapat dari pelaku, aborsi dilakukan menggunakan obat keras penggugur kandungan jenis Sitotek. Obat tersebut dibelinya secara online. Setelah mendapatkan obat itu pelaku kemudian meminumnya sehingga kandungan yang berusia kurang lebih 6 bulan terpaksa lahir di kontrakan pelaku di wilayah Kota Yogyakarta.

“As mendapatkan uang sejumlah Rp 1,5 juta untuk membeli obat Sitotek (penggugur kandungan) dari orang tuanya. Dari keterangannya pelaku meminta uang itu akan digunakan untuk memperbaiki sepeda motornya,” terang Anak Agung.

Sementara itu, pacar pelaku yang tak lain warga Kecamatan Tepus yang menjalin hubungan selama 7 tahun semula bersedia bertanggungjawab terhadap bayi yang dikandung As. Namun karena tidak terlibat dalam tindakan aborsi yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya. (Kandar).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar