Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp. 13 M Terhadap Pemilik Hotel Queen Purwosari

oleh -10544 Dilihat
oleh
Bontje Adrian Johan (kemeja putih) didampingi tim kuasa hukum. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Sebagaimana prediksi kuasa hukum tergugat, Taufiqurrahman SH, kliennya pemilik Hotel Queen Of The South, Bontje Adrian Johan dinyatakan tidak bersalah oleh hakim dalam kasus Perdata ganti rugi yang diajukan oleh seorang kontraktor, Andreas Budisusetia.

Ketua Mejelis Hakim, Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas SH menolak gugatan perkara perdata dengan nomor 6/Pdt.G/2019/PN Wno itu. Tidak diterimanya gugatan tersebut dinyatakan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rabu, (28/8/2019).

“Pokok perkara penggugat dengan sah tidak dapat diterima,” tegas Ketua Mejelis Hakim Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas SH.

Sedianya, sidang putusan ini digelar Kamis, (22/08/2019) lalu. Namun mejelis hakim menunda sidang karena salah seorang hakim anggota berhalangan hadir lantaran tengah melaksanakan tugas dinas.

Saat ditemui usai sidang, Taufiqurrahman SH., bahkan menyebut gugatan tersebut sangat mengada-ada. Penggugat dinilai hanya ingin mencari keuntungan semata dari kliennya.

“Sangat mengada-ada, gugatan ini tidak memiliki legal standing. Dan tidak ada tuntutan hukum terhadap klien kami,” tegas dia.

Ihwal perjalanan kasus ini, diakui mulanya memang ada kesepakatan perjanjian antara Bontje Adrian Johan dengan Andreas Budisusetia sekitar 7 tahun lalu. Kesepakatan tersebut terjadi saat kliennya meminta penggugat untuk membantu mencari investor atau menjualkan saham perusahaan sebesar 15-40%.

“Pada waktu itu klien kami memang menjanjikan fee sebesar Rp. 300 juta jika Andreas berhasil menjualkan saham. Namun kenyataannya sampai hari ini saham tersebut tidak berhasil dijual,” jelas dia.

Dalam artian, sambung Taufiqurrahman SH penggugat tidak berhasil menghadirkan investor. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Bontje membayar fee.

Anehnya, diungkapkan, tiba-tiba Andreas Budisusetia mengajukan gugatan wanprestasi dan meminta dibayar Rp. 300 juta berikut kerugian lain-lain hingga totalnya mencapai Rp. 13 Milyar.

Pihaknya juga merasa heran mengenai dasar gugatan yang dilayangkan dapat diterima dan ditangani oleh PN. “Gugatan-gugatan semacam ini harapannya kedepan tidak masuk di pengadilan. Ya harusnya ada proses saring,” keluhnya.

Dirinya menegaskan, pihak PN harus selektif mengenai apa alasan seseorang menggugat di pengadilan, serta kemudian ada hak atau tidak seseorang itu untuk melakukan gugatan.

Senada dengan kuasa hukum, Bontje Adrian Johan merasa bahwa Andreas Budisusetia sengaja mencari keuntungan dalam perkara ini. “Saat proses mediasi kalau saya benar-benar memiliki kewajiban membayar maka akan saya bayar, tetapi ditolak dan memilih persidangan. Hasil sidang menjadi bukti saya tidak bersalah,” kata Bontje. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar