Gunungkidul Raih Penghargaan dari Kemendagri Sebagai Daerah Sangat Inovatif

oleh -
oleh
Penghargaan yang diraih Pemkab Gunungkidul. (doc. Bappeda Gunungkidul)
iklan dprd

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kementrian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada tahun 2020 melakukan Penilaian Indek Inovasi Daerah. Penailaian tersebut selanjutnya dijadikan sebagai acuan dalam penilaian dan pemberian peghargaan Innovation Govermment Award (IGA) kepada pemerintah daerah inovatif.

Lomba tersebut sebagai implementasi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tertuang dalam pasal 389, bahwa pemerintah harus meningkatkan daya saing daerah dan perbaikan pelayanan public, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.

Kepala Badan Pembangunan Daerah (BPPEDA) Gunungkidul, Sri Suhartanta Rabu, (23/12/2020) mengatakan, inovasi dan kreativitas daerah yang dinilai oleh Kementrian Dalam Negeri dalam 3 bentuk.

“Pertama, Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah, Merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksanan internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaa unsure manajemenn seperti; E- Planning, E- Budgeting dll,” ungkap Sri Suhartanta.

iklan golkar idul fitri 2024

Lanjut dia, yang kedua terkait Inovasi Pelayanan Publik, yakni inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi pelayanan pendidikan, dan lain-lain.

Sementara itu yang terakhir yakni inovasi daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Inovasi ini mencakup semua bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup dan lain-lain.

“Inovasi yang dilaporkan ke Kemendagri ini merupakan inovasi daerah yang telah dilakukan minimal telah berjalan 2 tahun terhitung mulai dari 2017 hingga 2019 dengan mengisi 14 parameter profil pemerintah daerah dan 26 indikator satuan inovasi. Adapun setiap satu inovasi harus mengisi 26 indikator dan data dukung serta melengkapi dengan dokumen pendukung dan vedio inovasinya,” jelas Sri Suhartanta.

Inovasi yang dilaporkan ke Kemendagri tersebut, imbuh dia, harus mengandung pembaharuan sebagian atau seluruhnya, memberi manfaat bagi daerah/masyarakat dan tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat serta merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Litbang dan Pengendalian Bappeda  Kabupaten Gunungkidul, Rismiyadi Sp. M. Si, menyebutkan, inovasi daerah tersebut diraih atas pengajuan penilaian kompetisi inovasi oleh Bappeda Kabupaten Gunungkidul.

“Dari daerah yang dapat mengusulkan diantaranya Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah dan Masyarakat
Bappeda Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian,” terang Rismiyadi.

Lebih jauh disampaikan, melalui Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian khususnya Subbid Penelitian dan Pengembangan yang mengampu kegiatan terkait inovasi tersebut, pada tahun 2020 ini telah berhasil mengiput isian indeks inovasi daerah sebanyak 52 inovasi baru yang berasal dari berbagai OPD yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Disampaikan, berdasar Berita Radiogram dari Kemendagri Nomor : 005/6750/SJ tertanggal 14 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyabet penghargaan dengan Predikat Terbaik Kabupaten Sangat Inovatif dan berhak mendapatkan pengharagaan berupa tropy dan piagam penghargaan.

“Penghargaan telah diserahkan pada hari jumat 18 Desember 2020 lalu bertempat di Hotel Sultan Hari, Jakarta Pusat. Kinerja keras tersebut berbuah manis untuk Gunungkidul tercinta,” tukas Rismiyadi bangga. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar