Gunungkidul Perkuat Penataan Kawasan dan Ketertiban PKL

PKL mulai berjualan di kawasan Pertokoan Besole. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan publik. Langkah yang diambil diantaranya dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026 lalu. Satpol PP melakukan pemasangan papan informasi larangan berjualan di trotoar oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan yang dikoordinatori Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko, ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pemasangan papan larangan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Upaya penataan kawasan diawali dengan sosialisasi. Sebelumnya, pada Rabu, 11 Februari 2026, Satpol PP telah melaksanakan sosialisasi penataan pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Besole pada pagi hari, serta di Jalan Soegiyopranoto pada siang harinya.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menggandeng sejumlah instansi terkait, antara lain Polres Gunungkidul, Kodim 0730, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Kapanewon Wonosari, serta Kalurahan Baleharjo. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan penataan berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunungkidul, Agus Mantara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus menata ruang publik secara lebih baik.

“Penataan ini adalah sebagai upaya penegakan aturan yang ada. Selanjutnya kepada teman-teman pedagang untuk bisa memahami ini. Pemerintah berupaya menata dengan menyediakan tempat dan beberapa dukungan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dinamika di lapangan merupakan hal yang wajar, mengingat sebagian pedagang telah lama menempati lokasi sebelumnya dan merasa nyaman.

“Ya itu dinamika, karena sudah lama dan nyaman, sehingga seolah-olah merasa terganggu,” tambahnya.

Penataan PKL dan pemasangan larangan berjualan di trotoar ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mewujudkan ruang publik yang tertib dan sesuai peruntukannya.

Relokasi PKL ke Kawasan Pertokoan Besole

Sebagai bagian dari penataan kawasan, PKL yang sebelumnya berjualan di trotoar dan badan jalan, khususnya di Jalan Soegiyopranoto dan Jalan Baron, diarahkan untuk menempati kawasan pertokoan Besole, Wonosari.

Salah satu pedagang, Nuryanto, mengaku proses relokasi berlangsung cukup cepat, dengan jeda sekitar satu minggu antara sosialisasi dan pengosongan kawasan.

“Sosialisasi dengan pengosongan kawasan cuma selang seminggu. Saya kerepotan sebetulnya,” ungkapnya.

Nuryanto, penjual Rujak Es Krim sedang melayani pembeli di lokasi baru. (KH)

Meski demikian, ia bersama sebagian pedagang lain memilih mengikuti arahan pemerintah dan berpindah ke lokasi baru. Nuryanto yang sebelumnya berjualan rujak es krim di Jalan Soegiyopranoto-jalur dengan lalu lintas ramai, kini mulai menata usahanya di kawasan pertokoan Besole. Adapun sebagian yang lain ada yang sedikit bergeser, namun berada di kawasan yang sama dengan menyewa halaman perkarangan atau kios.

“Tidak semua pindah ke sini. Ada yang memilih bergeser lalu menyewa tempat, yang lain lagi saya tidak tahu di mana,” imbuhnya.

Ia menyampaikan bahwa di lokasi baru fasilitas dasar seperti lampu dan air telah tersedia. Namun, berharap ada peningkatan infrastruktur, khususnya perkerasan jalan lingkungan kios agar akses pembeli semakin nyaman.

“Lampu dan air sudah disediakan, namun tempat yang saya pilih, jalan lingkungan kios, belum diperkeras,” katanya.

Meski menghadapi tantangan adaptasi, Nuryanto memilih optimistis. Ia menghubungi pelanggan lama dan berharap masyarakat mulai terbiasa berbelanja di kawasan yang telah ditata pemerintah.

“Mudah-mudahan nanti pembeli terbiasa datang dan melintas di jalan lingkungan kawasan pertokoan ini,” harapnya.

Berbeda dengan Nuryanto, Kirta, penjual Kwetiaw memilih menyewa pekarangan orang dan mendirikan lapak sederhana. Dia tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar. Alasan Kirta memilih tetap bertahan berjualan di kawasan yang sama karena lokasinya dinilai strategis.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait