Gunakan E-Filling Tidak Kena Denda

oleh -3275 Dilihat
oleh
Pegawai dan karyawan KPP Pratama Wonosari pada sesi foto Hari Kartini, (21/4). KH/ Kandar.
Pegawai dan karyawan KPP Pratama Wonosari pada sesi foto Hari Kartini, (21/4). KH/ Kandar.

WONOSARI, (KH)— Tidak mau ketinggalan dengan sejumlah instansi yang mengadakan berbagai kegiatan Kartinian pada 21/4/2016 kemarin, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari juga menyemarakkan hari lahir pahlawan nasional yang ke- 137 ini.

Selain 76 pegawai sepakat menggunakan pakaian adat Jawa, pada siang harinya diadakan lomba membaca puisi dengan iringan musik. Kepala Seski Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama, Wonosari, Boby Setyo Muktiono mengatakan, lomba diikuti perwakilan masing-masing seksi.

“Peserta adalah perwakilan dari 9 seksi yang ada. Kita laksanakan saat pengunjung yang memerlukan layanan sudah sepi,” katanya.

Disela kegiatan ia juga menginformasikan perihal ketentuan pelaporan pajak, bahwa batas laporan SPT tahunan orang pribadi pada 31 Maret kemarin. Selebihnya dari batas tersebut akan dikenakan sanksi denda.

“Tetapi ada kabar gembira, jika ada wajib pajak belum menyampaikan laporan, maka dihimbau untuk menggunakan jalur e-filling, karena tidak akan dikenakan sanksi denda hingga akhir April ini,” ungkapnya.

Boby mengungkapkan, kebanggannya terhadap masyarakat Gunungkidul, berdasar data yang ada ternyata lebih dari 65 persen wajib pajak orang pribadi telang menggunakan e filling. “Artinya wajib pajak telah menguasai teknologi,” kata Boby lagi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar