PONJONG, (KH),– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil menggerebek perjudian di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kamis malam, (8/6/2017). Dari lokasi perjudian di sebuah pos ronda pelaku langsung dibawa ke Polres Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rudi Prabowo, S.I.K, mengatakan pelaku merupakan warga dari satu desa yang sama. Empat pelaku yang diamankan diantaranya; Sbd (62), Wrs (52), Wsm (50), dan Skt (59).
Selain mengamankan 4 pelaku, barang bukti lain yang berhasil disita polisi diantaranya; 2 (dua) set kartu cina, 2 (dua ) buah tikar dan uang tunai sebesar Rp 85.000.
“Pagi harinya mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Rudi Prabowo.
Sebagaimana dituturkan, kronologi penggerebekan sebelumnya diawali adanya laporan yang masuk dari masyarakat. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim langsung menuju sasaran melakukan penangkapan. Para pelaku tidak dapat berbuat banyak saat para petugas menyergapnya.
“Para pelaku perjudian dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya. (Kandar)