WONOSARI, (KH) — Setelah sebelumnya dikeluhkan kondisinya, Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul ternyata menjadi temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tahun 2014 lalu. Hal tersebut dikatakan Kepala Disdukcapil, Eko Subiantoro.
Eko yang sebelumnya sudah membeberkan kepada media terkait gedung yang tidak representatif dan sudah tidak sanggup mewadahi aktivitas pelayanan umum tersebut, kini juga menjelaskan, bahwa gedung tersebut juga tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Ini sebagaimana yang menjadi temuan Inspektorat DIY.
Eko menjelaskan, LHP Inspektorat Propinsi DIY dalam surat bernomor 740/X reg /10/2014 menyatakan bahwa kondisi gedung Disdukcapil dinilai bertentangan dengan PP No.36 /2005 tentang Bangunan Gedung terkait dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2.
Menurut Eko, kondisi ini berbanding terbalik dengan upaya Disdukcapil yang terus mendorong warga Gunungkidul agar mengurus sendiri dokumen kependudukannya. Di sisi lain, pihaknya belum mampu memberikan pelayanan yang baik, terutama bagi kaum lansia dan para penyandang disabilitas, karena posisi kantor yang berada di lantai dua kompleks Gedung Pemkab Gunungkidul.
Kini, Disdukcapil menunggu tindak lanjut pembangunan gedung baru yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunungkidul, sebagai pengganti gedung yang dibangun pada tahun 2001-2002 silam. Menurut Eko, Detailed Engineering Design (DED) bangunan pengganti tersebut juga sudah ada.
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan, Gedung dan Perumahan DPU Kabupaten Gunungkidul, Purwo Susanto membenarkan, bahwa sudah ada rencana pembangunan gedung baru untuk Kantor Disdukcapil. Pembangunan gedung baru tersebut rencananya akan akan dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2016.
“Sumber dana baru diusulkan ke pusat,” pungkas Purwo Susanto. (Maria Dwianjani).