Edarkan Pil Trihexyphenidyl, Pemuda Wonosari Diringkus Satresnarkoba

oleh -5334 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul, Jum’at, (20/4/ 2018) lalu berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Pil Trihexyphenidyl.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial NAM (22) tersebut berawal tertangkapnya 4 kawanan remaja yang mengkonsumsi Pil trihexyphenidyl di wilayah Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan, Gunungkidul.

“Saat dilakukan pemeriksaan kepada 4 remaja ditemukan enam belas butir jenis pil trihexyphenidyl,” jelas AKP Tri Wibowo.

Lanjutnya, dari pengakuan para pemakai obat terlarang tersebut didapat nama pengedar NAM. Pengedar tak lain merupakan warga Padukuhan Trimulyo, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengecekan di rumah NAM. Di rumah NAM Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan dua belas butir pil jenis trihexyphenidyl beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 80.000.

AKP Tri Wibowo, SH, menerangkan, pelaku disangkakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku masih dalam pengembangan Unit Narkoba Polres Gunungkidul,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar